Sabtu, 04 Mei 2024 | 18:22
NEWS

Sri Mulyani Resmi Naikkan Tarif Cukai Rokok, Berlaku 1 Januari 2022

Sri Mulyani Resmi Naikkan Tarif Cukai Rokok, Berlaku 1 Januari 2022
Ilustrasi rokok (Iamexpat)

ASKARA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen.

Keputusan kenaikan cukai yang dimulai pada 1 Januari 2022 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok pada Senin (13/12) lalu. Kemudian, Sri Mulyani menerbitkan aturan kenaikan cukai pada 17 Desember 2021 lalu.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau ditetapkan oleh Direktur Jenderal," jelas Pasal 15 beleid, dikutip Kamis (30/12).

Sebelumnya, Sri Mulyani menyebutkan, kenaikan tarif cukai dilakukan untuk mengendalikan konsumsi rokok sebagaimana amanat UU Cukai dengan mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

"Pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari konsumsi barang-barang berbahaya seperti rokok," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, ditulis Selasa (14/12). 

Dikatakan Sri Mulyani, saat ini tingkat konsumsi rokok di kalangan masyarakat cukup tinggi, bahkan hingga kalangan anak-anak usia 10-18 tahun. Prevalensi merokok anak sendiri saat ini masih di kisaran 9 persen. 

"Kita mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7 turun (pada 2024) dari 9,1 persen dari 2018," katanya.

Sri Mulyani mengatakan, saat ini pengeluaran masyarakat miskin cukup tinggi hingga 11,9 persen di perdesaan dan 11,2 persen di perkotaan. Pengeluaran tersebut hanya lebih rendah dari konsumsi beras dan lebih tinggi dibandingkan pengeluaran untuk protein.

"Sehingga rokok menjadikan masyarakat miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin,” imbuhnya.

Tak hanya itu, faktor kesehatan juga menjadi pertimbangan pemerintah menaikkan cukai rokok.

Menurut Sri Mulyani, keluarga perokok memiliki potensi anak stunting alias kekurangan gizi sekitar 5,5 persen lebih tinggi dibandingkan keluarga bukan perokok.

Tidak hanya itu, perokok juga lebih berisiko 14 kali terinfeksi Covid-19 dibandingkan dengan bukan perokok. "Ini membebani karena sebagian pasien Covid-19 ditanggung negara,” kata dia.

Bahkan, tambahnya, biaya kesehatan akibat merokok juga cukup tinggi antara Rp17,9 triliun hingga Rp27,7 triliun per tahun.

"Dari total biaya ini, Rp10,5 triliun hingga Rp15,6 triliun merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan," tandasnya.

Komentar