Sabtu, 20 April 2024 | 14:11
NEWS

Ya Ampun, Tega Banget Kakek Ini Sama Cucu Sendiri

Ya Ampun, Tega Banget Kakek Ini Sama Cucu Sendiri
Ilustrasi. (Suara)

ASKARA - Seorang kakek berinisial AS (62 tahun) warga Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, NTB berurusan dengan polisi karena mencabuli cucunya sendiri berinisial D (13). 

Perbuatan bejat tersebut telah berlangsung sejak Maret 2019. Tindakan asusila itu dilakukan pelaku di rumahnya di Dusun Ganta, Desa Jala, Kecamatan Hu'u. Saat melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengikat tangan korban yang saat itu tertidur kemudian menyetubuhinya. 

Kepala Satreskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK, Senin (5/10) membenarkan adanya kasus asusila yang dilakukan pelaku kepada cucunya. Korban diketahui tinggal bersama nenek dan kakeknya karena orang tuanya telah pisah sejak ia berusia 1 tahun. 

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Dijelaskan Iptu Ivan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak 2019, menyetubuhi cucunya berulang kali dan mengancam membunuh korban jika menceritakan kepada orang lain. 

"Korban tidak sanggup melawan karena saat disetubuhi tangannya diikat pelaku dan diancam dibunuh," katanya.

Pelaku bahkan tidak merasa iba saat melakukan perbuatan asusila tersebut. Korban hanya bisa menangis pelan karena berulang kali disetubuhi dan takut menceritakan kepada keluarganya. 

Perbuatan asusila itu dilakukan pertama kali oleh pelaku pada Maret 2019 sekitar pukul 14.30 WITA sepulang korban dari sekolah. Saat korban tidur siang, ia tersadar karena merasakan payudara dan alat vitalnya diremas oleh pelaku. Saat itu pelaku sudah telanjang dan tangan korban diikat. Korban berusaha berontak namun tak berdaya karena tangannya diikat dan diancam akan dibunuh jika berteriak. 

Perbuatan pelaku mulai terendus saat korban tidak tahan lagi atas perlakuan sang kakek yang terus-terusan menyetubuhinya dan korban menceritakannya kepada bibi dan istri pelaku. Setelah menceritakan hal tersebut, nenek dan bibinya malah menuduh korban menyebar fitnah. Seiring berjalannya waktu, tenyata perilaku kakeknya sampai juga ke telinga keluarga dari ibu korban perihal kelakuan bejat yang sering dilakukan pelaku. Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga dari ibunya langsung melaporkan ke Mapolres Dompu dan ditindaklanjuti.

AS kemudian ditangkap di rumahnya dan saat ini diamankan di Polres Dompu sambil menunggu pembuktian lebih lanjut dari hasil penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D junto pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (antara/jpnn)

Komentar