Jumat, 21 Agustus 2026 | 04:38
COMMUNITY

Muktamar NU ke-35 Dorong Ulama Perempuan Masuk AHWA

Muktamar NU ke-35 Dorong Ulama Perempuan Masuk AHWA
Ulama perempuan (Dok NU)

ASKARA - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Tambakberas, Jombang, dinilai menjadi momentum strategis untuk memperluas ruang partisipasi ulama perempuan dalam struktur penting organisasi, termasuk Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

AHWA merupakan forum yang memiliki posisi penting dalam mekanisme kepemimpinan NU, termasuk dalam proses penentuan Rais Aam PBNU. Karena itu, muncul dorongan agar komposisi sembilan anggota AHWA ke depan turut membuka peluang bagi ulama perempuan yang memiliki kapasitas dan rekam pengabdian kuat.

Gagasan tersebut kembali mengemuka karena sejak mekanisme AHWA digunakan dalam Muktamar NU ke-33, seluruh anggota AHWA yang terpilih berasal dari kalangan laki-laki. Kondisi ini dinilai layak menjadi bahan evaluasi dalam Muktamar NU ke-35.

Menurut Jaringan Ulama Nusantara (JANUR), tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa anggota AHWA harus laki-laki. Karena itu, apabila pemilihan didasarkan pada kapasitas keilmuan, integritas, keteladanan, pengabdian, pengaruh, serta kemampuan menjaga kemaslahatan jam’iyah, peluang bagi ulama perempuan semestinya terbuka.

NU sendiri memiliki sejarah panjang dalam melahirkan dan membesarkan ulama perempuan. Kiprah mereka tidak hanya berkembang melalui Muslimat NU, pesantren, pendidikan dan kegiatan sosial, tetapi juga dalam pengembangan pemikiran keislaman serta kehidupan kebangsaan.

JANUR menilai setidaknya terdapat dua sosok ulama perempuan yang memiliki kapasitas untuk dipertimbangkan dalam konteks tersebut, yakni Nyai Dr. (Hc.) Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid dan Nyai Hj. Machfudhoh Aly Ubaid.

Sinta Nuriyah dikenal selama puluhan tahun aktif menyuarakan penghormatan terhadap martabat manusia, kesetaraan, serta kehidupan beragama yang inklusif. Pengabdian tersebut dinilai menunjukkan pentingnya otoritas keagamaan dan moral perempuan dalam kehidupan masyarakat dan tradisi NU.

Sinta Nuriyah juga pernah masuk dalam kepengurusan Mustasyar PBNU pada sejumlah periode. Pengalaman tersebut menjadi salah satu catatan perjalanan pengabdiannya di lingkungan organisasi dan masyarakat.

Sementara itu, Machfudhoh Aly Ubaid merupakan ulama perempuan senior yang tumbuh dalam tradisi pesantren dan keluarga besar pendiri NU. Putri KH Abdul Wahab Chasbullah tersebut memiliki pengalaman panjang dalam pendidikan pesantren sekaligus perjalanan perjuangan NU.

Hingga kini, Machfudhoh Aly Ubaid tetap menjadi salah satu rujukan di lingkungan NU dan tercatat sebagai Mustasyar PBNU.

Kedua figur tersebut dinilai menjadi contoh bahwa NU memiliki sumber daya keulamaan perempuan dengan pengalaman, kapasitas, dan pengabdian panjang. Karena itu, keberadaan ulama perempuan dinilai tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai pelengkap dalam struktur organisasi.

Dorongan keterlibatan ulama perempuan dalam AHWA juga tidak semata-mata didasarkan pada persoalan keterwakilan gender. Lebih dari itu, kehadiran mereka dinilai dapat memperkaya perspektif dalam proses pengambilan keputusan strategis jam’iyah.

Perspektif ulama perempuan dapat memberikan tambahan pertimbangan dalam menghadapi berbagai persoalan keagamaan, pendidikan, keluarga, sosial, kemasyarakatan hingga kebangsaan yang dihadapi NU.

Karena itu, komposisi AHWA idealnya tetap mengedepankan kapasitas, integritas dan rekam pengabdian. Latar belakang personal hendaknya tidak menjadi penghalang bagi siapa pun yang memenuhi kualifikasi untuk masuk dalam forum tersebut.

Muktamar ke-35 NU di Tambakberas dinilai memiliki kesempatan untuk membuka ruang partisipasi tersebut secara lebih luas. Jika kualifikasi anggota AHWA bertumpu pada ilmu, integritas, keteladanan, pengabdian, pengaruh dan kemampuan menjaga kemaslahatan NU, maka ulama perempuan yang memenuhi kriteria semestinya memiliki kesempatan yang sama untuk dipertimbangkan.

Keterlibatan ulama perempuan dalam sembilan anggota AHWA juga dapat menjadi bagian dari penguatan tradisi keilmuan dan musyawarah di tubuh NU.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai siapa yang duduk dalam sebuah forum, tetapi bagaimana seluruh potensi keulamaan yang dimiliki NU dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan keputusan terbaik bagi jam’iyah dan masyarakat.

Muktamar ke-35 di Tambakberas pun diharapkan menjadi momentum untuk menerjemahkan semakin besarnya peran ulama perempuan ke dalam ruang partisipasi yang nyata, termasuk dalam forum strategis pengambilan keputusan organisasi melalui AHWA.

 

Komentar