Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Pencabulan di Bandara Soetta
ASKARA - Penyidik berencana membawa tersangka EFY ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan tes kejiwaan.
"Memang ada rencana hari ini akan dilakukan tes kejiwaan yang bersangkutan. Menurut keterangan penyidik rencana hari ini memang dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan tes kejiwaan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus Selasa (29/9).
Diketahui, saat penyidik melakukan penangkapan tersangka EFY di daerah Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, tersangka sedang bersama seorang wanita berinisial E dan anaknya.
EFY ditangkap karena melakukan pencabulan dan penipuan terhadap korban LHI saat melakukan rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu.
Menurut pengakuan EFY, itu merupakan istrinya. Namun dari pengakuan tersebut, penyidik tengah melakukan pengecekan.
"Karena istrinya E ini atau tersangka EFY ini pernah bermasalah dengan Polda Sumut menyangkut laporan seseorang bahwa dia melarikan anak dari pelapor pada saat itu," kata Kombes Yusri.
Lebih jauh, pada 2018 lalu, pelapor melaporkan E ke Polda Sumut atas kasus membawa anak pelapor. Namun, kendalanya pelapor tersebut sudah meninggal dunia. Usai si pelapor meninggal dunia, orang tua pelapor tersebut yang melaporkan kasus itu.
"Sampai saat ini diakui oleh EFY itu E adalah istrinya yang sah. Kami masih mendalami itu," kata Kombes Yusri.
Atas perbuatannya, EFY disangkakan dengan pasal 294 KUHP Tentang Pencabulan dan pasal 268 Tentang Penipuan. (jpnn)

Komentar