Senin, 29 April 2024 | 05:44
NEWS

Nasib Guru Dikriminalisasi, Dituduh Pelaku Pencabulan Ditahan dan Disiksa

Nasib Guru Dikriminalisasi, Dituduh Pelaku Pencabulan Ditahan dan Disiksa
Juru bicara Kompolnas Poengky Indarti (ist)

ASKARA - Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengungkapkan Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait seorang Guru bernama Surianto yang dikriminalisasi oleh orang tua murid yang berkongkalingkong dengan para oknum aparat hukum, sehingga Surianto ditahan selama 36 hari disiksa, dipukuli, disuruh minum air kencing, dan nyaris tewas di dalam tahanan.

"Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya. Kami sangat menyesalkan adanya dugaan penganiayaan terhadap Saudara S (Surianto) saat yang bersangkutan menjadi tahanan Polsek Cengkareng," ujar Poengky kepada wartawan di Jakarta, Selasa 19 September 2023.

Tidak hanya itu, Poengky menegaskan semua polisi seharusnya harus profesional dalam menjalankan kewajibannya, dalam melayani masyarakat yang sudah menggaji polisi, dan berharap ada keadilan terhadap rakyat yang lemah.

"Kami berharap bukti-bukti penganiayaan dapat ditelusuri untuk memberikan keadilan pada Saudara S (Surianto). Kami berharap Bidang Propam Polda Metro Jaya dapat pro aktif melakukan pemeriksaan secara profesional,  transparan, dan akuntabel kepada penyidik yang bertanggungjawab melakukan penahanan dan petugas jaga tahanan," ulasnya. 

Komisioner Kompolnas yang juga penulis dan peneliti ini menerangkan, "Jika penyidik telah menangkap dan menahan seseorang, maka penyidik wajib menjamin keselamatannya. Jangan sampai ada penyiksaan oleh penyidik saat melakukan penyidikan dan jangan sampai ada penganiayaan yang dilakukan tahanan lainnya," tegas Poengky.

Apabila dalam pemeriksaan Propam terbukti ada kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan tahanan disiksa petugas atau dianiaya sesama tahanan, kata Poengky maka harus ada pertanggungjawaban terhadap pelakunya. 

"Jika pelaku adalah aparat kepolisian maka perlu diproses pidana dan kode etik. Jika pelakunya sesama tahanan perlu diproses pidana. Saya berharap pengawasan untuk pencegahan kekerasan terhadap tahanan perlu menjadi perhatian pimpinan, yaitu dengan memasang CCTV di ruang-ruang penyidikan serta memasang video camera dan recorder. Pemasangan CCTV di ruang tahanan dan patroli rutin setiap jam juga perlu dilakukan agar tidak ada tahanan meninggal akibat penganiayaan sesama tahanan," papar Kompolnas Poengky Indarti.

Tidak hanya itu, ditambahkan lagi agar tidak terjadi penyiksaan saat penangkapan dan penahanan, penyidik perlu dibekali body camera sebagai bagian dari profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi. 

"Sebetulnya penanganan kasus-kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak diharapkan dapat dilakukan di tingkat Polsek, agar korban segera mendapat perlindungan. Tetapi karena sumber daya manusia penyidiknya masih kurang mencukupi, maka diserahkan ke tingkat Polres. Propam juga harus memeriksa apakah ada pelanggaran dalam penanganan kasus pencabulan yang disangkakan pada Saudara S (Surianto)," pungkas Poengky.

Sebelumnya nasib malang menimpa Surianto seorang Guru yang dengan cepatnya digelandang ke dalam tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan oleh pihak kepolisian atas laporan orang tua murid berinsial A.

Untuk diketahui A sesungguhnya adalah seorang remaja yang berkebutuhan khusus, diajarkan berbagai mata pelajaran matematika dan fisika, bahkan Surianto yang telah berusia 40 tahun itu telah bertahun-tahun lamanya mengajar banyak murid dan muridnya pun yang memenangkan olimpiade internasional yang mengharumkan nama bangsa ini.

Namun sekonyong-konyong remaja berinsial A yang dengan sabar diajarkan oleh Surianto malah menuduh dirinya melakukan pencabulan, sehingga kedua orang tua A melaporkan Surianto ke pihak kepolisian.

Dari penelusuran wartawan, dan juga pengakuan Surianto bahwa kasus ini terjadi awal bulan April 2023, dimana Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang memerintahkan AKP Ali Barokah, Ipda Kadek Arya, Aiptu Sugeng Setyono, Aiptu Nyoman Damika, Aiptu Teddy Amiraldo, Aiptu Iwan Santosa, Aipda Edy Muslihat, Briptu Ari Susanto dan Briptu Trisno Wahyu Hidayat untuk menangkap S, dan dimulailah penderitaan Surianto.

Hanya dalam kurun waktu sehari lebih Surianto ditahan lebih dari sebulan lamanya, bahkan hingga kini status tersangka masih melekat yang diduga oknum kepolisian dan kejaksaan telah menerima suap, sehingga dengan cepat proses hukum Surianto berjalan tanpa prosedur hukum yang semestinya.

Parahnya lagi Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Pasal 2 yang diantaranya menegaskan bahwa perkara tentang pidana anak agar dilimpahkan ke Polres bukan ditangani Polsek.

Tidak hanya melanggar Perkap Kapolri tahun 2007, dari pengakuan Surinto pun karena tidak ada gelar perkara sehingga bukti seperti CCTV tidak dibuka. "Jadi ini ada apa, CCTV tidak ada yang mau dibuka, di rumah (mewah) itu banyak CCTV," ungkap Surianto dalam konfrensi pers di Restoran Seriburasa, Mall Central Park, Jakarta Barat, Senin 18 September 2023.

Surianto yang didampingi Herry selaku kuasa hukumnya pun mengatakan bahwa di dalam tahanan selama 36 hari ia mendapat siksaan dan dipukuli.

"Surianto ini sudah pasrah, hampir mati di dalam tahanan. Tapi beruntung masih kuat menahan siksaan," ujar Herry yang berhasil mengeluarkan Surianto dari tahanan lantaran penahanan yang dilakukan para oknum polisi terhadap Surianto lemah dan cacat secara aturan hukum.

Selain itu Herry menambahkan kasus ini diungkap ke publik agar masyarakat tahu dan ikut mengawal, karena selain peran guru di Indonesia sangat penting, bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berulang kali menerangkan bahwa guru adalah sosok penting dalam membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal.

"Karena Presiden Jokowi juga sudah mengatakan bahwa guru adalah Agen transformasi dalam membangun talenta bangsa," pungkas Herry.

Komentar