Rabu, 17 Juni 2026 | 17:17
NEWS

Bandingkan dengan Jaksa Pinangki, Kuasa Hukum Jerinx Minta Sidang Secara Langsung

Bandingkan dengan Jaksa Pinangki, Kuasa Hukum Jerinx Minta Sidang Secara Langsung
(Tribunnews)

ASKARA - Persidangan kasus "IDI Kacung WHO dengan terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx kembali digelar pada Selasa (29/9). 

Beragendakan pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. 

Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx kembali menginginkan agar sidang digelar secara tatap muka langsung atau offline. Hal itu untuk memudahkan jalannya proses sidang. 

"Kami tim pembela tetap bermohon persidangan dilakukan secara offline. Khususnya nanti sekiranya putusan sela memutuskan persidangan dilanjutkan maka persidangan proses pembuktian diadakan secara offline," jelasnya dalam siaran Youtube Pengadilan Negeri Denpasar. 

Sementara, pelaksanaan sidang kasus korupsi yang menjerat Jaksa Pinangki di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat justru bisa dilakukan secara langsung. Padahal status Ibu Kota Jakarta adalah zona merah Covid-19. 

"Karena kita mendapatkan satu contoh yang baik di PN Jakarta Pusat dalam kondisi PSBB di Jakarta dengan status merah, persidangan atas terdakwa Pinangki dilakukan secara offline," kata Sugeng.

Untuk itu, pihaknya meminta majelis hakim dapat menggelar persidangan secara tatap muka. Tentu dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Dalam sidang pembacaan eksepsi sendiri, pihak Jerinx menolak semua dakwaan yang dilayangkan JPU. Sidang akan dilanjutkan pada 1 Oktober 2020 dengan agenda tanggapan dari JPU.

Jerinx menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia pada Kamis (10/9). Sidang penabuh drum Superman Is Dead itu digelar secara virtual dan bisa disaksikan secara live streaming. Namun Jerinx bersama kuasa hukumnya keluar ruangan meninggalkan persidangan. 

Komentar