Kamis, 25 April 2024 | 18:22
SELEBRITAS

Permohonannya Dikabulkan, Jerinx Akhirnya Bebas dari Lapas Kerobokan

Permohonannya Dikabulkan, Jerinx Akhirnya Bebas dari Lapas Kerobokan
Jerinx SID (Dok Instagram)

ASKARA - Musisi Jerinx bebas dari Lapas Kelas II-A Kerobokan, Bali, pada Selasa (2/8). 

Kuasa hukum Jerinx, Gendo Suardana mengatakan, suami Nora Alexandra itu  bebas karena permohonan cuti bersyaratnya dikabulkan.

"Ya ini, kan, bebas bersyarat memang hak Jerinx sebagai terpidana. Permohonannya dikabulkan," ungkap Gendo saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/8). 

Dikatakan, permohonan cuti bersyarat itu sudah diajukan sejak sekitar satu atau dua bulan lalu. Selanjutnya, berproses dan melewati penelitian dari Badan Pengawas (Bapas).

"Baru kemarin kami tahu oh memang dikabulkan setelah memenuhi administrasi, penelitian dari pihak Bapas," ujar Gendo. 

Sementara itu, Nora Alexandra terlihat dirinya sudah berkumpul kembali dengan Jerinx. 

Hal itu diketahui, dalam Instagram story Nora Alexandra. Ada pula sosok kuasa hukum pria tersebut. 

Sebelumnya, Jerinx terjerat masalah hukum akibat laporan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada Juli 2021.

Musisi asal Bali itu diduga melakukan ancaman melalui media elektronik. 

Atas kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta terhadap Jerinx.

Komentar