Jumat, 14 Februari 2025 | 01:30
SELEBRITAS

Jerinx Terima Putusan Majelis Hakim, Tak Ajukan Banding

Jerinx Terima Putusan Majelis Hakim, Tak Ajukan Banding
Jerinx SID (Dok Instagram)

ASKARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx satu tahun penjara dalam kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Terkait putusan itu, pihak Jerinx akhirnya memutuskan tidak akan mengajukan banding. 

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso. Kata dia, Jerinx menerima vonis terhadap dirinya itu. 

"Iya, (Jerinx) menerima vonis yang satu tahun," ujar Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi wartawan, Selasa (1/3). 

Namun, Sugeng belum berbicara banyak soal keputusan penabuh drum SID itu atas vonis majelis hakim.

Sugeng mengatakan pihaknya akan merilis soal penjelasan keputusan Jerinx menerima vonis satu tahun itu.

"Nanti akan saya sampaikan lengkapnya dalam bentuk rilis," kata Sugeng. 

Jerinx dihukum lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.(jpnn)

Komentar