Sabtu, 20 April 2024 | 14:48
SELEBRITAS

Jerinx Dipindahkan ke LP Kerobokan Bali, Kondisi Ibunda Jadi Pertimbangan

Jerinx Dipindahkan ke LP Kerobokan Bali, Kondisi Ibunda Jadi Pertimbangan
Jerinx SID (Dok Instagram)

ASKARA - Musisi Jerinx SID akhirnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Denpasar, Bali.

Sebelumnya, suami Nora Alexandra itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Pemindahan lokasi tahanan musisi bernama lengkap I Gede Aryastina itu dilakukan usai pengacaranya bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) per 1 Maret 2022.

Dalam suratnya, pengacara Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, meminta agar Jerinx dapat menjalani hukuman pidana penjara di LP Kerobokan, Bali.

Permohonan tersebut ditanggapi Kajari Jakpus pada Jumat (1/4) dan Jerinx dipindahkan dari Jakarta ke Bali.

Dikatakan Gendo, alasan Jerinx minta menjalani hukumannya di LP Kerobokan adalah jarak LP dengan lokasi ibu Jerinx tinggal tak jauh.

Ibunda Jerinx, kata Gendo, sudah tua dan sakit-sakitan. Selama ini sang Ibunda dirawat dan tinggal bersama Jerinx di Bali. 

Selain itu, di masa pandemi Ibundanya dapat menjenguk Jerinx dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar.

"Itulah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di LP Kerobokan," kata Gendo dalam keterangannya, Sabtu (2/4). 

Diketahui, Jerinx divonis pidana 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta terkait kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. 

Jerinx akan menjalani masa tahanan kurang lebih selama 8 bulan di LP Kerobokan jika tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat. Jika Jerinx mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, Jerinx tinggal menjalani masa tahanan selama 3-4 bulan.

"Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira JRX bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022," ujar Gendo.

Gendo ikut hadir di LP Kerobokan untuk memastikan proses administrasi pemindahan Jerinx dari Rutan Salemba yang diurus jaksa penuntut umum Gede Eka Hariana.

Terkait dengan pengajuan asimilasi atau cuti bersyarat, tim hukum masih berkoordinasi dengan Jerinx terkait rencana penggunaan hak tersebut. Sedangkan terkait dengan denda Rp 25 juta sudah dibayar oleh Jerinx melalui tim advokat Gendo Law Office Jakarta.

"Denda sudah dibayar tuntas di Kejari Jakarta Pusat, sehingga Jerinx saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja. Semua sudah selesai diurus oleh Gendo Law Office Jakarta," tandasnya.

Komentar