Sabtu, 20 April 2024 | 08:32
NEWS

Razia PSBB Jakarta Kumpulkan Denda Rp 196 Juta, 189 Rumah Makan Ditutup

Razia PSBB Jakarta Kumpulkan Denda Rp 196 Juta, 189 Rumah Makan Ditutup
Ilustrasi PSBB (Armin Abdul Jabbar-PR)

ASKARA - Tindakan tegas diberlakukan Satpol PP DKI Jakarta terhadap warga yang masih membandel melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Tadi untuk masker sudah. Kalau dihitung sejak 14 September, sudah ada 16.671 orang," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, Jumat (25/9).

Sebanyak Rp 196 juta telah dikumpulkan Satpol PP DKI Jakarta selama razia yang dilakukan sejak 14- 23 September 2020 kemarin. 

"Rumah makan 189, ditutup 3x24 jam," kata Arifin.

Dikatakan Arifin, rumah makan terpaksa ditutup lantaran melanggar aturan PSBB dengan melayani pengunjung makan di tempat.

Menurut Arifin, pelanggar aturan itu dari berbagai tipe restoran.

"Macam-macam (rumah makan) semua rumah makan-lah. Restoran, siap saji, macam-macam," kata Arifin.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang PSBB ketat di ibu kota hingga 11 Oktober 2020 mendatang. 

Komentar