Rabu, 24 April 2024 | 13:41
NEWS

Fokus Tekan Kasus Natal dan Tahun Baru, PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang Lagi

Fokus Tekan Kasus Natal dan Tahun Baru, PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang Lagi
Ilustrasi PSBB (Dok Okezone.com)

ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi hingga 17 Januari 2021. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020. Kali ini, Pemprov DKI fokus menekan penambahan kasus, salah satunya yang diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, persentase pertambahan total kasus aktif terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan. Per 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus, meningkat 18 persen dari dua pekan sebelumnya yakni 13.066 kasus pada 20 Desember 2020.

"Kenaikan persentase kasus aktif ini patut kita waspadai bersama terlebih pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021 yang berpotensi terjadi penambahan kasus,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, Minggu (3/1).

Penambahan RW rawan di DKI Jakarta, sebelumnya berjumlah 21 RW dan bertambah menjadi 55 RW per 27 Desember 2020. Artinya, tidak ada kota/kabupaten administrasi sekaligus kecamatan di DKI Jakarta tanpa penambahan kasus, dan hanya dua Kelurahan, yakni P. Kelapa dan P. Pari saja yang tak ada penambahan kasus.

“Peningkatan ini terjadi dengan laju IR per wilayah sebesar 19,58, pada tingkat Kecamatan rata-rata sebesar 25,43 dan Kelurahan sebesar 30,64,” tambahnya.

Selain itu, tingkat mortalitas akibat Covid-19 juga terbilang mengkhawatirkan karena ada penambahan signifikan terhadap angka kematian. Di mana pada 20 Desember 2020 total pasien yang meninggal sebanyak 3.087 orang dan dalam kurun waktu dua pekan bertambah menjadi 3.334 orang.

Berdasarkan berbagai data tersebut, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menekankan, fokus Pemprov DKI pada perpanjangan PSBB Masa Transisi kali ini, yakni lebih meningkatkan 3T guna mengidentifikasi kasus aktif melalui testing dan tracing sekaligus secepat mungkin melakukan treatment jika ditemukan kasus positif, terlebih usai libur Natal dan Tahun Baru 2021.

“Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 17 Januari 2021. Kami di Pemerintahan akan konsisten jalankan 3T yakni testing, tracing, treatment, sedangkan masyarakat jalankan disiplin 3M, yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, serta menjaga jarak agar dampak penyebaran COVID-19 dapat kita tanggulangi bersama, terlebih setelah libur Natal dan Tahun Baru," kata Anies.

Komentar