Minggu, 28 April 2024 | 21:30
NEWS

Berikut Ini Rincian Aturan PPKM Darurat di Jawa dan Bali

Berikut Ini Rincian Aturan PPKM Darurat di Jawa dan Bali
Aktivitas Mal di Jakarta (Bisnis/Nurul Hidayat)

ASKARA - Pemerintah rencananya akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Rencananya, PPKM darurat ini mulai berlaku tanggal 3-20 Juli 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, bahwa aturan teknis PPKM darurat sudah masuk finalisasi di bawah koordinasi Kemenko Bidang Perekonomian. 

Penyusunan aturan teknis PPKM darurat juga melibatkan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi dan telah menunjuk Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan untuk memimpin pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. 

Sejumlah pengetatan pun dibuat dalam pelaksanaan PPKM Darurat yang rencananya berlaku di 121 kabupaten/kota di Jawa-Bali. Hal ini berdasarkan sebuah dokumen resmi yang sudah dikonfirmasi oleh Juru Bicara Menko Marinves, Jodi Mahardi, Rabu (30/6).

Sejumlah aturan teknis disiapkan dalam penerapan aturan itu. Namun, rincian teknis aturan tersebut ini adalah kebijakan yang diajukan Kemenko Marinves kepada Presiden Jokowi. 

Terkait bagaimana finalisasi aturan teknis tergantung persetujuan Presiden Jokowi.  

Berikut cakupan pengetatan aktivitas dalam PPKM darurat: 

1. Perkantoran 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non-esensial.

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

3. Sektor esensial berlaku 50 persen work from office (WFO) dan untuk sektor kritis dibolehkan 100 persen WFO. 

Sektor esensial yang dimaksud, antara lain, keuangan dan perbankan hingga perhotelan nonkarantina. Sementara sektor kritis, termasuk kesehatan, energi, keamanan, logistik, transportasi, makanan, hingga konstruksi.

Khusus untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehar-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 malam dengan pengunjung 50 persen. 

4. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. 

5. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away.

6. Kegiatan konstruksi boleh 100 persen dengan protokol kesehatan. 

7. Tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum, termasuk tempat wisata, ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial yang memunculkan keramaian ditutup sementara.

10. Transportasi umum, termasuk angkutan massal dan taksi (konvensional dan online), diberlakukan kapasitas 70 persen.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan. Tidak boleh makan di lokasi resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang tamu.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, baik pesawat, bus, dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis I) dan PCR dengan masa berlaku H-2 perjalanan untuk pesawat dan antigen H-1 perjalanan untuk moda transportasi lainnya. 

13. Satpol PP Pemda, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas, terutama pada poin 3 (penerapan WFO untuk sektor tertentu). 

14. Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus ditingkatkan. 

a. Testing perlu ditingkatkan minimal 1/1.000 penduduk/pekan. Testing perlu ditingkatkan sampai positivity rate kurang dari 5 persen. Testing perlu dilakukan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala dan juga kontak erat. 

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif, perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif, perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, pasien dianggap selesai karantina. 

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif, sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan. 

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat pada Agustus 2021. 

Sebagai informasi, penerapan PPKM mikro di Jawa Bali ini berdasarkan sejumlah penilaian yang dilakukan atas beberapa parameter. Parameter yang dimaksud mencakup kasus konfirmasi, perawatan di rumah sakit, angka kematian, positivity rate, kontak erat per kasus konfirmasi, dan tingkat keterisian tempat tidur di RS. 

Komentar