Terjerat Utang, Bos Minimarket Curi Uang di Tokonya Sendiri
ASKARA - Satreskrim Polres Tasikmalaya menahan Rj (30) warga Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya karena bobol minimarket di Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya pada 6 September.
Ironisnya, Rj justru bobol minimarket di Tasikmalaya yang dia pimpin. Ia ditangkap seusai mengambil uang tunai Rp 47.749.000 di brankasnya sendiri dan beberapa slop rokok berbagai jenis di minimarket tempatnya bekerja.
Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, uang hasil curiannya dipakai untuk melunasi utang pinjaman online dan sisanya dipakai untuk kebutuhan hidup.
"Pencurian oleh tersangka terungkap saat pelaku melaporkan toko waralaba yang dipimpinnya dibobol maling," ujarnya.
Alih-alih hendak mengelabui polisi, saat ditindaklanjuti dengan penyelidikan, justru Rj sendiri adalah pelaku pencurian tersebut.
"Namun, hasil penyelidikan justru mengarah ke pelapor sendiri. Sampai akhirnya tersangka mengakui perbuatannya berikut barang bukti sisa hasil curian," jelas AKP Hario.
Tersangka mengaku merencanakan aksinya dengan cara membuat kunci duplikat dan tidak mengunci brankas saat menutup toko. Untuk mengelabui para pegawainya, tersangka memberikan kunci kepada salah satu pegawai setelah tutup toko. Pada dini hari, tersangka datang lagi ke toko sendirian dan membuka pintu dengan kunci duplikat.
Sebelum mengambil uang di brankas, tersangka menonaktifkan kamera CCTV minimarket yang dia kelola supaya aksi pencuriannya tidak terekam.
"Setelah itu baru tersangka mengambil uang di brankas yang sengaja tak dikuncinya Rp 47.749.000. Selain itu, tersangka juga mengambil beberapa slop rokok berbagai merk," beber AKP Hario.
Saat ini, Rj mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya. Dia dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (kesatu)

Komentar