Kamis, 04 Juni 2026 | 08:46
NEWS

Jagoan dan Bandit Warnai Kriminalitas Batavia Abad ke-19

Jagoan dan Bandit Warnai Kriminalitas Batavia Abad ke-19
Bagus Sudarmanto (Dok Askara)

ASKARA - Memasuki abad ke-19, wajah kriminalitas di Batavia mengalami pergeseran signifikan. Runtuhnya kekuasaan VOC dan hadirnya pemerintahan kolonial Hindia Belanda tidak serta-merta menghapus ketimpangan sosial. Justru, dalam banyak hal, jurang ketidakadilan semakin mengeras dan meluas hingga ke wilayah pinggiran.

Dalam tulisan “Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 6)”, Dr. Bagus Sudarmanto mengungkap bahwa pusat kejahatan mulai bergeser dari dalam kota ke kawasan Ommelanden—wilayah pinggiran Batavia seperti Tangerang, Bekasi, dan sekitarnya. Di kawasan inilah muncul fenomena “jagoan lokal” yang memiliki posisi unik dalam struktur sosial.

Meski dicap sebagai bandit oleh pemerintah kolonial, keberadaan jagoan tidak selalu dipandang negatif oleh masyarakat. Dalam banyak kasus, mereka justru berperan sebagai pelindung komunitas, penengah konflik, bahkan simbol perlawanan terhadap kekuasaan tuan tanah dan aparat kolonial.

Sejarawan Onghokham mencatat bahwa figur jagoan tidak bisa dilihat semata sebagai pelaku kriminal. Mereka lahir dari struktur sosial yang timpang, di mana masyarakat lokal memiliki akses terbatas terhadap tanah, keamanan, dan keadilan. Dalam kondisi tersebut, kekerasan kerap menjadi alat legitimasi sosial.

Salah satu bentuk kejahatan yang marak pada masa itu adalah perampokan jalur distribusi barang. Kelompok jagoan menargetkan pedagang atau pengangkut barang di jalur antara Batavia dan pedalaman. Serangan dilakukan secara terorganisir di titik-titik minim pengawasan seperti jalan tanah, hutan kecil, hingga perbatasan administratif.

Laporan kolonial menyebutkan bahwa aksi tersebut melibatkan peran yang terstruktur, mulai dari pengintai, eksekutor, hingga jaringan distribusi hasil rampasan. Tidak jarang, aksi ini disertai kekerasan, mulai dari pemukulan hingga pembunuhan.

Namun di sisi lain, sebagian jagoan juga melakukan apa yang oleh masyarakat dianggap sebagai “redistribusi”. Mereka merampas dari kelompok kaya atau aparat kolonial, lalu sebagian hasilnya dibagikan kepada warga. Hal ini menciptakan ambivalensi: di mata negara mereka kriminal, tetapi bagi sebagian rakyat, mereka adalah pelindung.

Selain perampokan, praktik pemerasan dengan kedok perlindungan atau protection racket juga berkembang. Pedagang dipaksa membayar sejumlah uang demi keamanan. Jika menolak, ancaman kekerasan menjadi risiko nyata.

Pemerintah kolonial merespons dengan pendekatan represif, mulai dari patroli intensif, penangkapan, hingga operasi militer kecil. Hukuman berat seperti kerja paksa, pengasingan, cambuk, hingga eksekusi diberlakukan. Namun langkah ini dinilai gagal menyentuh akar persoalan.

Dalam analisis kriminologi, fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori tekanan sosial (strain theory) dari Robert K. Merton yang menyoroti kesenjangan antara tujuan sosial dan akses terhadap cara yang sah. Kondisi ini mendorong individu atau kelompok mencari jalan alternatif, termasuk melalui tindakan ilegal.

Pendekatan ini diperkuat oleh konsep social banditry dari Eric Hobsbawm yang melihat bandit sebagai figur yang secara formal kriminal, namun secara sosial dapat dipandang sebagai pahlawan rakyat.

Selain itu, teori konflik yang berakar dari pemikiran Karl Marx menunjukkan bahwa hukum pada masa kolonial lebih berpihak pada elite, seperti tuan tanah dan pemerintah. Akibatnya, tindakan yang melawan kepentingan mereka dianggap kejahatan, sementara ketidakadilan struktural justru dinormalisasi.

Tulisan ini menegaskan bahwa kriminalitas pada abad ke-19 tidak semata-mata merupakan penyimpangan individu, melainkan produk dari ketimpangan sosial, relasi kuasa, dan kegagalan sistem dalam menghadirkan keadilan.

Fenomena jagoan menjadi simbol dari masa tersebut—berada di antara dua sisi: kriminal sekaligus pelindung. Sebuah gambaran bahwa ketika negara gagal menjamin keadilan dan keamanan, ruang itu akan diisi oleh aktor lain dengan logika mereka sendiri.

(Bersambung)

 

 

Komentar