Sabtu, 27 April 2024 | 08:41
NEWS

MUI Sepakat dengan Mahfud MD Soal Penusukan Syekh Ali Jaber

MUI Sepakat dengan Mahfud MD Soal Penusukan Syekh Ali Jaber
Syekh Ali Jaber (tangkapan layar)

ASKARA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk aksi penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jaber ketika mengisi kajian di Bandar Lampung, Minggu (13/9) kemarin. MUI meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. 

MUI juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang telah menginstruksikan aparat keamanan Lampung membongkar jaringan dan motif pelaku penusukan.

"MUI benar-benar tidak bisa menerima perilaku dan tindakan ini, karena tindak kekerasan dan tindak penusukan itu musuh kedamaian dan perusak persatuan dan kesatuan," kata Sekjen MUI Anwar Abbas, dalam keterangannya, Senin (14/9).

Pihaknya, kata Anwar, meminta supaya pelaku dapat diproses secepatnya dan seadil-adilnya, karena kalau tidak maka sangat mengganggu ketenangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Anwar mengatakan, ulama merupakan sosok yang sangat dihormati oleh umatnya. Peristiwa itu merusak persatuan dan kesatuan. Serta menumbuh suburkan kecurigaan diantara sesama warga bangsa. 

"Ini benar-benar mencerminkan tindakan permusuhan terang-terangan terhadap ulama dan tindakan ini jelas-jelas sangat berbahaya," tuturnya. 

Pihaknya juga meminta pemerintah dan para penegak hukum menyelidiki keterlibatan kelompok atau pihak tertentu dalam aksi penyerangan terhadap Syekh Ali Jaber saat berdakwah. 

"MUI meminta kepada pemerintah dan para penegak hukum kalau ada jaringan yang mendukung di belakangnya maka harus dibongkar sampai ke akar-akarnya," ucapnya. 

MUI mengharapkan semoga instruksi Menko Polhukham tersebut benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik, pihak terkait agar keadilan dan kebenaran benar-benar tegak di negeri ini. 

Syekh Ali Jaber ditusuk saat menghadiri acara di Masjid Falahuddin di Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB) Kota Bandarlampung, pada Minggu (13/9) sore sekitar pukul 17.20 WIB. 

Komentar