Jumat, 26 April 2024 | 11:00
NEWS

Anies Putuskan Terapkan PSBB Total, Ini Penjelasannya

Anies Putuskan Terapkan PSBB Total, Ini Penjelasannya
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Humas Pemprov DKI)

ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti tahap awal. Dengan demikian seluruh kegiatan masyarakat kembali dilakukan dari rumah. 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat. 
 
"Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah," kata Anies dalam keterangan virtual di Jakarta, Rabu malam (9/9). 

Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat. Mulai awal pekan depan seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah. Namun ada yang dikecualikan. 

"Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial diperbolehkan beroperasi," tutur Anies. 

Untuk 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali. Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang.

"Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung/kompleks dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat," ucapnya.

Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020. 

"Setelah itu akan fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps," bebernya. Khusus tempat ibadah di zona merah atau wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.

Pemprov DKI Jakarta menyampaikan bahwa selama 6 bulan terakhir kasus Covid-19 di Jakarta didominasi 50 persen kasus OTG dan 35 persen adalah kasus gejala ringan-sedang.

Komentar