Kejagung Tak Pernah Tertutup Soal Kasus Jaksa Pinangki
KPK dan Bareskrim Penuhi Undangan Gelar Perkara
ASKARA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar ekspose kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Selasa (8/9/2020).
Ekspose yang digelar dihadiri sejumlah perwakilan dari instansi penegak hukum, seperti KPK, Bareskrim Polri, Komisi Kejaksaan dan Kemenko Polhukam.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, ekspose itu dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dengan sepengetahuan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Kejaksaan tidak pernah menutup-nutupi penanganan perkara ini, kenapa baru sekarang? Karena sekarang langkah untuk digelar itu sudah mencapai 80 sampai 90 persen. Kalau di awal kita gelar ya kita tidak bisa bilang apa materinya," kata Ali Mukartono di Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Menurutnya, gelar perkara yang dihadiri oleh perwakilan KPK dan Bareskrim dilakukan secara terbuka dan transparan. Kejagung juga meminta masukan terkait penanganan jaksa Pinangki yang melibatkan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
"Itu disampaikan secara terbuka, tidak ada yang ditutupi. Bahkan kita meminta masukan atas kekurangan- kekurangan dari instansi yang terkait dalam penegakan hukum ini," terang Ali.
Dalam gelar perkara ini, pihak KPK diwakili oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto. Hadir juga Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, Deputi Koordinator Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnino dan perwakilan Bareskrim Polri.
Kabareskrim Irjen Listyo Sigit dan Direktur Tipikor Bareskrim tidak menghadiri undangan Kejagung terkait ekspose kasus suap dan gratifikasi Jaksa Pinangki.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam ekspose atau gelar perkara bukan dalam rangka supervisi kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

Komentar