Rabu, 17 Juni 2026 | 22:07
NEWS

Kejagung Harus Terbuka dan Transparan Soal Rincian Kerugian Rp1, 12 Triliun

Kejagung Harus Terbuka dan Transparan Soal Rincian Kerugian Rp1, 12 Triliun
Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan (Nahimunkar)

ASKARA - Jaksa Agung Republik Indonesia Dr Sanitiar Burhanuddin dan jajarannya harus menjelaskan secara detail dan terbuka terkait jumlah kerugian yang dialami Korps Adhyaksa itu pada peristiwa kebakaran pada Sabtu (22/8/2020) malam lalu.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan, Rabu (2/9/2020).

Trimedya mengomentari pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono yang menyebutkan bahwa kerugian akibat kebakaran tersebut mencapai Rp 1,12 Triliun.

“Darimana kerugian Rp 1 Triliun lebih itu? Jelaskan dong secara rinci. Detailnya mesti kita tahu dong. Terbuka dan transparan aja. Jangan cuma memberitahu ada kerugian sebesar itu, tetapi tidak dijelaskan apa saja yang menjadi unsur kerugian dari kebakaran tersebut,” tegasnya.

Sejak kebakaran itu, sudah mencapai 2 minggu proses penyelidikan dan penghitungan kerugian yang dialami. Namun, informasi dan penjelasan pun sangat minim dari Kejagung.

“Aset-aset yang terbakar itu harus dijelaskan. Kami melihat, Kejaksaan Agung tidak lugas dan tidak transparan dalam memberikan penjelasan. Terutama oleh Kapuspenkumnya, itu tidak lugas. Sehingga muncul berbagai spekulasi di masyarakat,” tutur politisi PDIP ini.

Trimedya Panjaitan mengatakan, meskipun dari keterangan yang disampaikan Kejaksaan Agung bahwa berkas dan data ada back-up, tetapi aset-aset, terutama peralatan yang terbakar harus dijelaskan.

“Sebab, misalnya, sebagian alat-alat Intelijen itu kan ada di gedung yang terbakar itu. Dan itu harganya mahal-mahal semua. Memang sebagian ada di Adhyaksa Command Center di Ceger, tetapi di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar itu semuanya juga ada di situ,” imbuhnya.

Kejaksaan Agung, lanjutnya, jangan bertindak sepele dan remeh terkait penyelamatan aset, alat dan berkas-berkas, maupun dokumen-dokumen yang sangat penting dan berharga di gedung yang kebakaran tersebut.

Apalagi, saat ini, Kejaksaan Agung sedang mengusut berbagai perkara korupsi yang menarik perhatian publik, seperti dugaan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dan kasus Joko Soegiarto Tjandra.

Trimedya Panjaitan berpendapat, sebagian besar data dan alat maupun informasi-informasi mengenai perkara dan kasus-kasus itu terdapat di gedung yang kebakaran. Termasuk soal aset-aset yang diselamatkan dan yang masih akan diselamatkan oleh Kejaksaan Agung, dari penanganan berbagai perkara, juga ada di gedung tersebut.

“Maka perlu dikawal secara serius. Terutama mengenai barang-barang bukti, berkas-berkas, dokumen dan peralatan-peralatan intelijen. Dan ini harus dibenahi segera. Maka Jaksa Agung harus menjelaskan itu semua secara terbua, agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat,” tutur Trimedya Panjaitan.

DPR juga meminta, agar Polri memberikan penjelasan perkembangan penyelidikan terkait kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung itu secara berkala, dengan transparan dan akurat. Hal yang sama, lanjut Trimedya Panjaitan, juga harus dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya.

“Memang masih proses penyelidikan oleh Polri. Kita minta ada penjelasan perkembangan penanganan kebakaran gedung itu secara berkala, periodik dan terbuka. Kejaksaan juga harus melakukan penjelasan perkembangannya secara periodik,” tuturnya.

Kejaksaan Agung sendiri menaksir jumlah kerugian yang dialami karena kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung itu mencapai Rp 1,12 Triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono merinci kerugian itu berupa bangunan dan gedung mencapai lebih dari Rp 178 miliar. Selain itu, isi dalam gedung juga mencapai lebih dari Rp 940 miliar. Sehingga total kerugian ditaksir mencapai Rp 1,12 Triliun.

Komentar