Kementan Minta Perusahaan Pembibit Ayam Potong Jaga Harga
ASKARA - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya menjaga stabilisasi supply dan harga livebird (ayam hidup) di tingkat peternak.
Dirjen PKH, Nasrullah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Tentang Pengurangan DOC FS Melalui Cutting HE Umur 18 Hari, Penyesuaian Setting HE dan Afkir Dini PS Tahun 2020.
"Seluruh perusahaan pembibit juga berkomitmen mematuhi pelaksanaan SE Dirjen PKH ini," kata Nasrullah dalam keterangannya, Selasa (1/9/2020).
Selain itu, diatur juga pengendalian supply melalui cutting Hatching Egg (HE) umur 18 hari dan pengurangan jumlah setting HE di mesin setter akan mengurangi supply DOC FS bulan September-Oktober 2020.
Sementara dampak afkir dini Parent Stock (PS) secara bertahap akan mengurangi supply DOC FS mulai bulan November sampai Desember 2020.
"Di dalam SE tersebut juga disebutkan kewajiban penyerapan livebird dari internal dan eksternal perusahaan pembibit berdasarkan market share," jelas Nasrullah.
Implikasi diterbitkannya SE Dirjen PKH ini diharapkan secara langsung berdampak pada peningkatan pemotongan livebird di rumah potong hewan unggas. Sekaligus penyimpanan di cold storage.
Sehingga nantinya bisa mengurangi supply livebird di pasar becek dan secara bertahap membaiknya harga livebird di tingkat peternak.
"Surat Edaran ini juga mewajibkan penyerapan livebird sekaligus diikuti pemotongan di RPHU dan penyimpanan di cold storage," terangnya.
Adapun upaya jangka pendek yang saat ini sedang dilakukan, yaitu menjaga penjualan di antara perusahaan melalui mekanisme on off (bergiliran) dimulai sejak 31 Agustus - 17 September 2020.
Pengurangan DOC FS melalui cutting HE juga diperluas, pengurangan jumlah setting HE dan afkir dini PS akan diperluas di wilayah luar Pulau Jawa.
"Berdasarkan data SHR periode mingguan, secara langsung akan diketahui potensi surplus livebird 8 minggu kedepan. Kami juga telah melakukan mitigasi risiko melalui cutting telur HE dan pengurangan jumlah setting telur HE," imbuh Nasrullah.
Pemerintah juga berkomitmen mendesak kepada perusahaan pembibit agar tetap menjaga harga terjangkau sesuai harga acuan Permendag Nomor 7 tahun 2020.
Selain itu pembibit beserta feedmill harus menjamin supply juga menjaga kualitas pakan dan DOC FS. "Sebetulnya kan aturan harga itu tupoksinya Kemendag. Kami di Kementan hanya terkait prodiksi saja," tandas Nasrullah.

Komentar