Sabtu, 04 Mei 2024 | 00:53
NEWS

FSGI Laporkan Mendikbud ke Presiden Jokowi

FSGI Laporkan Mendikbud ke Presiden Jokowi
Mendikbud Nadiem Makarim. (Dok. Kemendikbud)

ASKARA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) resmi melaporkan kasus hibah merek dagang Merdeka Belajar kepada Presiden Joko Widodo. 

Surat bernomor Istimewa/VIII_FSGI/2020 yang melampirkan kajian hukum Perbaikan Penyerahan Merek Merdeka Belajar yang disusun Dewan Pakar FSGI ditembuskan juga kepada Nadiem Makarim selaku menteri pendidikan dan kebudayaan serta Syaeful Huda selaku ketua Komisi X DPR RI. 

Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, dasar pengiriman surat kepada presiden karena pihaknya menduga kuat adanya celah pelanggaran hukum dalam penyerahan hibah merek dagang Merdeka Belajar dan dugaan melindungi kepentingan pihak tertentu

Indikasi pelanggaran yang dilakukan dalam proses hibah tersebut adalah;

1. Penyerahan hibah Merdeka Belajar dari PT Sekolah Cikal kepada Kemendikbud RI diduga kuat cacat prosedur karena belum mendapatkan izin presiden RI. Belum berbentuk akta hibah yang dibuat di hadapan Notaris dan disaksikan perwakilan negara, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM. 

"Pengalihan hak merek dalam bentuk Hibah tidak bisa hanya diumumkan lewat konferensi pers dan hanya berwujud surat kesepakatan antara direktur PT Sekolah Cikal dengan mendikbud RI," jelas Heru. 

2. Penyerahan hibah yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan, tidak memberikan kepastian hukum dan tidak berakibat hukum sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. Program Merdeka Belajar dibiaya oleh APBN. 

3. Dalam proses perjanjian penyerahan hibah yang diduga kuat tidak sesuai prosedur dan tidak didasarkan pada peraturan perundangan, yang berlaku akan berpotensi melanggar UU Administrasi Pemerintahan karena ada dugaan ketidakcermatan pejabat negara. 

4. Proses penyerahan hibah yang cacat hukum dan tidak cermat, tentu akan berpotensi kuat melanggar asas umum pemerintahan yang baik. 

"Atas dasar ke empat poin tersebut itulah maka FSGI meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan memperbaiki penyerahan merek dagang Merdeka Belajar dari PT Sekolah Cikal (swasta) kepada negara," kata Heru. 

Selain itu, FSGI mendorong penyerahan tidak dalam bentuk hibah tetapi wakaf dengan menggunakan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Wakaf memungkinkan merek dagang ini dapat selama-lamanya digunakan negara karena penyerahannya utuh. 

"Wakaf jauh lebih kuat dari hibah. Wakaf juga melibatkan Kementerian Agama yang juga memiliki satuan pendidikan madrasah dan pondok pesantren," pungkas Heru. (jpnn)

Komentar