Segera Tindak Sekolah yang Melanggar SKB Menteri
ASKARA - Federasi Serikat Guru Indonesia mendapatkan laporan adanya beberapa daerah yang membuka sekolah meski bukan zona hijau.
Ada juga daerah berstatus zona hijau tetapi dinas pendidikannya menginstruksikan sekolah tingkat dasar tetap masuk. Tak hanya kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) melainkan seluruh siswa TK, kelas I-VI SD dan kelas VII-IX SMP.
Pertama, Kabupaten Simeleu, Provinsi Aceh menurut laporan jaringan guru FSGI bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Simeleu menginstruksikan seluruh siswa masuk pada awal tahun ajaran baru tanggal 13 Juli.
"Instruksi wajib masuk sekolah kembali ini tak hanya bagi siswa baru peserta MPLS tetapi juga untuk seluruh siswa TK, SD, SMP dan SMA," ujar Wakil Sekjen FSGI Satriwan Salim dalam keterangannya, Selasa (14/7).
Padahal, Dinas Pendidikan Provinsi Aceh sudah memberikan instruksi agar sekolah-sekolah khususnya tingkat TK dan SD tidak dibuka dulu.
"Jelas-jelas melanggar SKB empat menteri. Walaupun berada di zona hijau, menurut SKB empat menteri siswa SD masuk secara bertahap pada September, sedangkan untuk siswa TK/PAUD pada November," kata Satriwan.
Kedua, laporan dari jaringan FSGI di Kabupaten Pandeglang bahwa sebagian besar SD dan SMP telah memulai proses belajar mengajar. Tak hanya untuk peserta MPLS tetapi juga untuk seluruh siswa.
Data Gugus Tugas Covid-19, Pandeglang berada di zona kuning. Seharusnya siswa masih dilarang masuk tatap muka baik untuk kepentingan MPLS maupun pembelajaran.
"Kondisi ini disinyalir karena longgarnya instruksi dari dinas pendidikan setempat yang tak dengan tegas melarang sekolah dibuka kembali di tahun ajaran baru," beber Satriwan.
Ketiga, laporan dari Kota Bekasi di awal tahun ajaran baru soal adanya dua SD dan dua SMP yang tetap masuk padahal zonanya adalah merah.
Tetapi FSGI memberikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kota bekasi karena langsung menghentikan MPLS dan pembelajaran tatap muka per hari ini.
"Kami berharap dinas pendidikan daerah harus patuh terhadap SKB empat menteri. Tidak boleh coba-coba terhadap kebijakan ini sebab nyawa ribuan siswa dan guru menjadi taruhannya," jelas Satriwan.
Keempat, FSGI memantau beberapa SMP di Kota Padang yang tetap memulai MPLS secara tatap muka per 13 Juli. Padahal Padang belum masuk zona hijau.
"Ini juga berpotensi menyalahi SKB empat menteri," ujar Satriwan.
FSGI memandang perlu adanya tim dari pusat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama untuk mengawasi dan menegur dinas pendidikan daerah termasuk sekolah yang belum mematuhi Surat Keputusan Bersama Empat Menteri.
"Jangan tunggu sekolah menjadi klaster penyebaran Covid-19. Mumpung masih dua hari berjalan di tahun ajaran baru lebih baik Kemdikbud dan Kemenag segera bertindak mengatasinya," tegas Satriwan.

Komentar