Jumat, 19 April 2024 | 12:05
NEWS

PPDB di Jakarta Berpotensi Menyalahi Permendikbud, Ini Penjelasan FSGI

PPDB di Jakarta Berpotensi Menyalahi Permendikbud, Ini Penjelasan FSGI
Ilustrasi PPDB-INI

ASKARA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta yang memprioritaskan usia calon peserta didik alih jenjang, berpotensi menyalahi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Sebab, dalam Pasal 25 ayat 1 Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 menyebutkan, seleksi calon peserta didik baru SMP dan SMA memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang sama.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan, frasenya tertulis yaitu dilakukan dengan memprioritaskan jarak. Jadi jelas sekali prasyaratnya bukanlah usia, melainkan jarak.

Adapun dalam ayat 2 menjelaskan, jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana maksud ayat 1 sama, maka seleksi pemenuhan daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua.

"Jadi sebenarnya sudah sangat clear di dalam pasal ini, bahwa patokan PPDB zonasi itu jarak rumah siswa dengan sekolah, bukan seleksi berdasarkan usia," kata Wasekjen FSGI Satriwan Salim dalam keterangannya, Kamis (25/6).

Satriwan kembali menyoroti mengenai prasyarat utama usia ini, juga diberlakukan bagi jalur zonasi (jarak) di DKI Jakarta alokasinya sebesar 40 persen. 

Misalnya usia 19, 18, 17. Diambil dari 1-25 dengan usia tertinggi tersebut. Otomatis usia di bawahnya tak bisa mendaftar atau langsung tertolak oleh sistem, sebab kuotanya sudah terpenuhi.

"Pada konteks inilah kebijakan dan pelaksanaan PPDB DKI berpotensi diskriminatif dan bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44/2019," terang Satriwan. 

Bahkan dalam Pasal 6-7 Permendikbud 44 tahun 2019 dikatakan jelas. Pasal 6, persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Pasal 7 Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK; Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Di sini tidak ada tertulis syarat minimal usia calon siswa masuk SMP dan SMA/SMK. 

"Artinya para siswa berusia muda juga berhak masuk SMP atau SMA/SMK," imbuhnya. 

Oleh karena itu, FSGI memandang, perlunya Kementerian Pendidikan san Kebudayaan membenahi daerah-daerah yang membuat kebijakan sendiri-sendiri, yang berpotensi menyalahi Permendikbud PPDB. 

"Keadilan dalam pendidikan tak akan tercapai bila daerah membuat aturan sendiri-sendiri," tandasnya. 

Sebelumnya para orang tua protes bahkan melakukan demonstrasi terkait pelaksanaan kebijakan zonasi di DKI Jakarta. 

Komentar