Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:25
NEWS

FSGI Menilai Pembukaan KBM di Sekolah Kebijakan yang Paradoks

FSGI Menilai Pembukaan KBM di Sekolah Kebijakan yang Paradoks
Kegiatan Belajar Mengajar (Serambi/Zainun Yusuf)

ASKARA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) khawatir pembukaan kegiatan tatap muka sekolah di kawasan zona kuning covid-19 sesuai SKB 4 menteri akan memunculkan risiko klaster baru di sekolah.

FSGI menilai, hal ini merupakan potret kebijakan pendidikan yang paradoks. Di satu sisi angka statistik penyebaran covid-19 di Indonesia makin tinggi, tapi di sisi lain membuka sekolah makin longgar. 

FSGI menyadari jika persoalan siswa dan orang tua selama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama ini banyak kendala khususnya secara teknis. 

Laporan pelaksanaan PJJ Fase I (Maret-Juni) dan PJJ Fase II (Juli-Agustus) yang diterima FSGI dari Serikat Guru (FSGI) dan jaringan di daerah, persoalan teknis PJJ yang dihadapi persis sama. 

Misalnya, tidak ada jaringan internet di wilayahnya; adapun internet sinyalnya buruk, siswa dan guru tak punya gawai pintar, persoalan jaringan listrik. 

"Penugasan bagi siswa dari guru menumpuk; tertinggalnya materi pembelajaran siswa, pengeluaran orang tua membeli kuota internet meningkat (bahkan ada yang sampai Rp 500 ribu/bulan)," ujar Wasekjen FSGI, Satriwan Salim dalak keterangannya, Senin (10/8).

Seharusnya, kata Satriwan, pemerintah pusat dan daerah lebih dulu membenahi persoalan PJJ itu semua. Koordinasi dan komunikasi yang intens dan solutif lintas kementerian, lembaga, dan Pemda adalah kuncinya. 

"Leading sector ada di Kemdikbud, bersama dengan Kemenag; Kemen Desa dan PDT, Kemen BUMN; Kemenkominfo, Kemdagri; dan Pemda-pemda," terangnya. 

Tidak optimalnya pusat dan daerah menyelesaikan pelayanan terhadap proses PJJ yang sudah 2 fase ini, harusnya bukan menjadi alasan sekolah di zona kuning dibuka kembali. 

"Risiko nyawa dan kesehatan anak, guru, dan orang tua lebih besar ketimbang tertinggal dan tak optimalnya layanan pendidikan bagi anak selama PJJ," cetusnya. 

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan pembelajaran tatap muka di sekolah diperbolehkan untuk zona kuning.

Penyesuaian SKB tersebut berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat. Adapun SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Komentar