Rabu, 17 Juni 2026 | 21:06
NEWS

Anies Terbitkan Pergub Ganjil Genap Sepeda Motor, Tapi Dibantah Anak Buahnya

Anies Terbitkan Pergub Ganjil Genap Sepeda Motor, Tapi Dibantah Anak Buahnya
Ilustrasi ganjil genap (wowkeren.com)

ASKARA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan peraturan baru untuk pengendalian moda transportasi saat PSBB transisi di ibu kota. Peraturan tersebut mengatur sepeda motor terkena aturan ganjil genap.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi menuju masyarakat, aman dan produktif, diatur tentang sepeda motor pribadi.

Adapun Pasal 7 mengatur pengendalian transportasi tertulis kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi, dengan prinsip ganjil genap pada pengendalian kawasan lalu lintas.

Pasal 7 ayat (1) Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi. Ayat (2) Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan

b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).

Serta pasal 8, Pergub 80/2020 menjelaskan pengendara beroda 2 dan beroda 4 atau lebih berpelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap. kendaraan pelat genap juga dilarang melintas di tanggal ganjil pada jam-jam tertentu.

Sebanyak 24 ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap di DKI Jakarta. Kendaraan-kendaraan tertentu juga bebas aturan tersebut, antara lain ambulans, angkutan umum pelat kuning dan pemadam kebakaran.

Maka dengan Pergub ini, aturan ganjil genap untuk pengendara motor berlaku mulai Senin (24/8) mendatang. Karena aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional dan akhir pekan.

Namun demikian, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo membantah penerapan ganjil genap tersebut meski sudah diteken Anies dan diundangkan sejak tanggal 19 Agustus 2020.

"Pergub (nomor) 80, itu motor dikenakan gage (ganjil genap) belum (diberlakukan). Gage saat ini belum berlaku bagi roda dua," ujar Syafrin. 

Penerapan gage juga masih sama seperti sebelumnya, yakni berlaku di 25 ruas jalan dan diberikan pengecualian bagi 14 jenis kendaraan.

"Hanya roda empat dengan 12 pengecualian kemudian berlakunya mulai jam 06.00 WIB sampai jam 10.00 WIB, kemudian jam 16.00 WIB sampai jam 21.00 WIB," katanya.

Komentar