Sabtu, 19 April 2025 | 00:33
NEWS

IPW: Ada Dua Buronan Ditangkap di Amerika

IPW: Ada Dua Buronan Ditangkap di Amerika
Ilustrasi. (Tempo)

ASKARA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengaku memperoleh informasi soal dua buronan Indonesia yang saat telah ditangkap pihak keamanan Amerika Serikat.

"Informasi yang diperoleh IPW dari Amerika Serikat menyebutkan bahwa ada dua buronan Indonesia yang masuk dalam red notice yang sudah diketahui keberadaannya di Amerika Serikat dan sudah berhasil ditangkap," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (3/8).

Neta mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber tersebut, kedua buronan itu ditangkap pihak imigrasi AS. Keduanya masuk dalam daftar red notice sejak 2018. Dia menyebut bahwa kedua buronan yang ditangkap masing-masing bernama Indra Budiman dan Sai Ngo NG.

Neta menjelaskan, Indra Budiman terjerat kasus penipuan dan pencucian uang terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali. Kasus tersebut terjadi pada 2015 lalu.

Rekan Budiman yang bernama Christopher Andreas Lie berhasil ditangkap Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015. Kasus ini terungkap setelah keduanya diketahui menipu 1157 orang dengan kerugian Rp 800 miliar.

"Saat Christopher tertangkap, Indra berhasil kabur ke Korea Selatan dan kemudian ke Amerika Serikat hingga tertangkap," ujar Neta.

Sedangkan Sai Ngo NG terlibat kasus korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi, Jakarta di tahun 2015.

Neta berharap dua buronan tersebut bisa segera diadili oleh pemerintah Indonesia. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian nampaknya masih belum merespon terkait adanya informasi penangkapan itu.

"Tapi sayangnya hingga saat ini jenderal-jenderal Mabes Polri belum merespon penangkapan dua buronan kakap di Amerika Serikat itu," demikian Neta. (antara) 

Komentar