Rabu, 22 Juli 2026 | 04:24
NEWS

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan di SPBU Madiun-Kertosono

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan di SPBU Madiun-Kertosono
Penangkapan DPO Ahmad Rony Yustianto, terpidana kasus penipuan yang telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung. (Dok. Kejaksaan)

ASKARA - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 14 Agustus 2025, di kawasan SPBU jalur Madiun–Kertosono. Buronan tersebut diketahui bernama Ahmad Rony Yustianto, yang selama ini menghindar dari eksekusi putusan pengadilan.

Ahmad Rony merupakan terpidana kasus penipuan yang telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan Putusan MA RI Nomor 5992 K/Pid.Sus/2024 tanggal 3 Oktober 2024 jo. Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 361/Pid.Sus/2023/PN.Cbi tanggal 20 Desember 2023, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Selama dalam pelarian, Ahmad Rony sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan aparat. Namun, upaya tersebut akhirnya berhasil digagalkan oleh tim Satgas SIRI yang melakukan pelacakan intensif. Setelah diamankan, terpidana segera dibawa ke Kejaksaan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi, khususnya terhadap terpidana yang berstatus DPO. Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari jerat hukum, sekaligus menjadi pesan kuat agar masyarakat tetap percaya terhadap konsistensi penegakan hukum di Indonesia.

 

 

Komentar