Jumat, 26 April 2024 | 13:24
OPINI

Penerapan Ganjil Genap Saat Pandemi Covid-19 di Jakarta

Penerapan Ganjil Genap Saat Pandemi Covid-19 di Jakarta
Ilustrasi ganjil genap (wowkeren.com)

Pemprov Jakarta berkeras mau menerapkan kembali pada 3 Agustus 2020. Sebelumnya pada awal pemberlakuan PSBB masa transisi mau diterapkan tapi ditolak oleh publik. Tapi saat pemberlakuan perpanjangan PSBB masa transisi kembali mau menerapkan sistem Ganjil Genap di masa pandemi Covid-19. 

Dasar pemberlakukan Ganjil Genap pada masa pandemi Covid-19 ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta nomor: 51 tahun  2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat.

Dalam Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta no: 51 tahun 2020 itu mengatur Pengendalian Moda Transportasi diatur Pasal 17 bahwa:

(1) Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi.

(2) Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas;

b. kendaraan umum massal diisi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan

c. pengendalian parkir pada luar ruang (off
street).

Dalam penetapan sistem ganjil genap, mau dilaksanakan alasannya pemprov Jakarta adalah:

1. Kemacetan Jakarta saat ini melebihi pada masa sebelum pandemi Covid-19.
2. Kebijakan sistem ganjil genap ini untuk membatasi pergerakan orang di Jakarta.

Sebagaimana kita ketahui Kebijakan Ganjil Genap adalah upaya untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi agar masyarakat agar berpindah menggunakan transportasi umum dan mengurangi kemacetan di jalan raya. Kebijakan ini dibuat atau dilahirkan dengan perhitungan bukan pada situasi keadaan darurat atau bencana kesehatan di masa pandemi Covid 19 seperti sekarang. Kebijakan ganjil genap dibuat dan dilahirkan untuk mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor pribadi agar tidak macet pada masa normal. 

Jadi dilihat dari pertimbangan saya ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada hubungan antara penanganan penularan pada masa pandemi Covid 19 dengan kebijakan ganjil genap. Ya tidak ada hubungan karena ganjil genap adalah untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi bukan untuk mengendalikan pergerakan orang di Jakarta. Juga kebijakan ganjil genap itu adalah produk strategi pengendalian yang dilahirkan pada masa normal.   

Jadi menurut saya salah jika pemprov Jakarta ingin tetap menerapkan kebijakan ganjil genap pada masa pandemi Covid-19.

Lalu masalah kemacetan di Jakarta ada dimana?

Persoalan kemacetan yang terjadi di Jakarta saat pandemi Covid-19 sekarang ini disebabkan tidak seimbangnya antara supply (ketersediaan) dengan demand (permintaan) penggunaan transportasi publik di Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek).  

Sebagaimana diatur juga dalam Pergub 51 tahun 2020 bahwa  kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar masa transisi. Begitu pula kapasitas pekerja bekerja atau jadwal bekerja di Jakarta juga 50% dari masing perkantoran pemerintah serta swasta. Artinya perkantoran atau perusahaan boleh memperkerjakan pekerjanya hanya 50% dan menerapkan bekerja dari rumah. Pengaturan kapasitas bekerja 50% ini diharapkan ada keseimbangan kebutuhan bertransportasi masyarakat termasuk dalam kebutuhan layanan angkutan umum. 

Jika dikatakan ada kemacetan Jakarta yang melebihi kemacetan pada masa normal, bisa jadi ada ketidak seimbangan antara supply dan demand dalam penggunaan layanan angkutan umum di Jabodetabek. Para pekerja di Jakarta banyak juga yang bertempat tinggal di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek). Memang terjadi lonjakan penggunaan kendaraan pribadi ke Jakarta dan di Jakarta karena ketersediaan pasokan (supply) lanyanan angkutan umumnya kurang, sementara jumlah penggunanya lebih tinggi. 

Tidak seimbangnya supply dan demand ini disebabkan:

A. Masyarakat masih takut menggunakan angkutan umum. Masa-masa pandemi Covid-19, banyak masyarakat yang takut mengunakan layanan angkutan umum. Ketakutan tersebut sangat mendasar karena trauma terjadi penumpukan atau kerumunan pengguna dan tidak sehatnya fasilitas publik yang ada. Akhirnya masyarakat lebih percaya dan lebih merasa  sehat menggunakan kendaraan pribadinya seperti motor dan mobilnya. 

B. Terjadi pelanggaran operasional perkantoran di Jakarta. Saat PSBB masa transisi sekarang ini banyak perkantoran atau perusahaan yang memperkerjakan pekerjanya 100%, melanggar aturan pembatasan Pergub no: 51 tahun 2020.

Nah kedua penyebab ini bisa jadi yang membuat Jakarta jadi sangat macet walau masih pada masa pandemi Covid-19. Berarti menerapkan kebijakan ganjil genap  pada masa pandemi Covid-19 ini tidak ada hubungannya dengan upaya untuk menurunkan kasus positif atau mencegah penyebaran Covid-19. Justru penerapan ganjil genap ini kemungkinan akan menimbulkan area baru penyebaran Covid-19 seperti di angkutan umum atau sarana publik lainnya. 

Apalagi saat ini didapatkan bahwa di perkantoran di Jakarta menjadi area baru penyebaran Covid-19. Berarti memang telah terjadi pelanggaran kapasitas pekerja dan waktu kerja di perkantoran di Jakarta  Jadi sebaiknya pemberlakukan Ganjil Genap tidak dilakukan pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. 

Seharusnya yang dilakukan pemprov Jakarta adalah:

1. Mempersiapkan, mengawasi dan meyakinkan dengan sungguh masyarakat bahwa fasilitas layanan angkutan saat pandemi Covid-19 ini benar-benar sehat.
2  Mempersiapkan peningkatan dan akses pada layanan angkutan umum.
3. Melakukan pengawasan dan penegakan secara benar juga konsisten terhadap pelaksanaan kapasitas serta jadwal kerja dan menerapkan  protokol kesehatan di perkantoran dan perusahaan yang ada di Jakarta.

 


Jakarta, 2 Agustus 2020
Azas Tigor Nainggolan
Analis Kebijakan Transportasi dan Ketua FAKTA Indonesia

Komentar