Sah Secara Formal, Bermasalah Secara Institusional
Rangkap jabatan dapat memudahkan koordinasi koalisi, tetapi juga menciptakan dua arah loyalitas dan mengaburkan batas antara kepentingan partai dan kepentingan negara
Oleh: Adv. Rahmat Arafat Nasution, S.H., S.E.Ak., M.Ak., CTT | Advokat
ASKARA - Dalam demokrasi, partai politik dan kabinet memang tidak mungkin dipisahkan. Partai mengusung calon presiden, mengirim wakil ke parlemen, dan menyediakan kader untuk mengisi jabatan pemerintahan. Karena itu, masuknya tokoh partai ke kabinet bukanlah sesuatu yang ganjil. Persoalan menjadi lebih serius ketika orang yang masuk ke kabinet bukan sekadar kader, melainkan ketua umum yang memegang kendali tertinggi atas arah dan kepentingan organisasinya.
Ketika seorang ketua umum partai menjabat menteri dalam pemerintahan yang tidak didominasi partainya, ia berdiri di antara dua pusat kekuasaan. Sebagai menteri, ia adalah pembantu Presiden. Sebagai ketua umum, ia bertanggung jawab menjaga posisi tawar, elektabilitas, kaderisasi, dan masa depan partainya. Dua peran ini dapat saling mendukung, tetapi juga dapat bertabrakan.
Di sinilah masalah utamanya: yang perlu dipersoalkan bukan semata-mata watak pribadi pejabat, melainkan desain jabatan yang menempatkan satu orang dalam dua jalur loyalitas sekaligus. Bahkan pejabat dengan integritas tinggi tetap menghadapi risiko ketika tugas publiknya bersinggungan dengan kepentingan organisasi yang dipimpinnya.
Celah antara hukum dan kepatutan
Secara konstitusional, posisi menteri cukup jelas. Pasal 17 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri yang diangkat dan diberhentikannya. Dengan demikian, sumber kewenangan seorang menteri berasal dari jabatan publik dan berada dalam rantai tanggung jawab Presiden, bukan dari mandat partai.
Masalahnya, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara belum menyatakan secara tegas bahwa pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai menteri. Pasal 23 melarang menteri merangkap sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan, dan pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD. Jabatan partai tidak disebut secara eksplisit.
Akan tetapi, Penjelasan Umum undang-undang yang sama menyebut bahwa menteri diharapkan melepaskan tugas dan jabatan lain, termasuk jabatan dalam partai politik, agar dapat bekerja profesional dan penuh tanggung jawab. Kata “diharapkan” tentu tidak sama kekuatan hukumnya dengan kata “dilarang”. Akibatnya, muncul ruang abu-abu: rangkap jabatan dapat dinilai tidak melanggar larangan tertulis, tetapi belum tentu sesuai dengan semangat profesionalisme dan tata kelola pemerintahan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXIII/2025 juga belum menutup perdebatan. Permohonan dalam perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan. Karena itu, putusan tersebut tidak tepat dibaca sebagai keputusan yang membolehkan ataupun melarang ketua umum partai merangkap menteri.
Di sinilah pentingnya membedakan legalitas formal dari kepatutan institusional. Tidak adanya larangan yang eksplisit bukan berarti tidak ada persoalan. Hukum dapat tertinggal dari perkembangan praktik politik, sementara etika jabatan publik menuntut standar yang lebih tinggi daripada sekadar “tidak dilarang”.
Dua arah loyalitas
Menteri bukan pejabat yang harus independen dari Presiden. Sebaliknya, ia memang harus melaksanakan agenda Presiden dan pemerintahan. Independensi yang relevan ialah kemampuan menjalankan kewenangan berdasarkan hukum dan kepentingan umum, tanpa subordinasi yang tidak patut kepada kepentingan organisasi di luar pemerintahan.
Ketua umum partai membawa otoritas yang berbeda. Ia dapat menentukan arah koalisi, memengaruhi disiplin fraksi, mengendalikan proses rekrutmen politik, dan mengelola hubungan dengan elite partai. Ketika otoritas itu digabungkan dengan jabatan menteri, satu orang menjadi pelaksana kebijakan Presiden sekaligus pengendali aktor politik yang dapat mendukung atau menekan Presiden.
Bagi Presiden, pengangkatan ketua umum partai dapat menjadi cara efektif mengikat dukungan koalisi. Komunikasi politik menjadi lebih pendek, keputusan lebih mudah dinegosiasikan, dan komitmen partai lebih mudah dijaga. Dalam sistem presidensial multipartai seperti Indonesia, manfaat ini nyata. Pemerintah membutuhkan dukungan parlemen, sedangkan partai membutuhkan akses untuk memperjuangkan programnya.
Namun, efisiensi elite tersebut memiliki harga. Pemberhentian seorang menteri yang juga ketua umum partai bukan lagi sekadar evaluasi terhadap pembantu Presiden. Keputusan itu dapat mengguncang dukungan politik di parlemen. Secara hukum Presiden tetap berwenang memberhentikan menteri, tetapi secara politik biaya menggunakan kewenangan itu menjadi lebih besar.
Pada saat yang sama, publik menghadapi masalah atribusi. Ketika sebuah kebijakan kementerian sejalan dengan kepentingan elektoral partai, sulit diketahui apakah keselarasan itu lahir dari kepentingan umum, agenda Presiden, atau kepentingan organisasi. Kecurigaan dapat tumbuh bahkan ketika kebijakannya sebenarnya sah dan objektif. Kepercayaan publik akhirnya bergantung bukan hanya pada hasil keputusan, melainkan juga pada keterbukaan proses pembuatannya.
Konflik kepentingan bukan otomatis korupsi
Konflik kepentingan sering disamakan dengan korupsi. Penyamaan ini keliru. Menurut pedoman OECD, konflik kepentingan adalah keadaan ketika tugas publik berhadapan dengan kepentingan lain yang dapat memengaruhi pelaksanaan kewenangan. Kepentingan tersebut tidak harus berupa keuntungan finansial. Afiliasi politik, hubungan organisasi, reputasi, dan loyalitas juga termasuk kepentingan yang relevan.
Karena itu, jabatan ganda ketua umum dan menteri setidaknya melahirkan konflik kepentingan potensial dan konflik yang tampak di mata publik. Konflik menjadi aktual ketika pejabat ikut mengambil keputusan yang secara langsung memengaruhi partainya. Keadaan ini belum membuktikan penyalahgunaan wewenang, apalagi tindak pidana. Namun, jika konflik tidak diungkapkan dan tidak dikelola, peluang penyimpangan serta kerusakan kepercayaan publik akan meningkat.
Hukum administrasi Indonesia sebenarnya telah menyediakan prinsip pencegahan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan ketidakberpihakan, keterbukaan, kepentingan umum, dan larangan penyalahgunaan wewenang sebagai asas penting. Pejabat yang berpotensi memiliki konflik kepentingan tidak boleh menetapkan atau melakukan keputusan dan tindakan tertentu. Untuk seorang menteri, pengalihan kewenangan pada akhirnya berada pada Presiden.
Masalah berikutnya adalah skala. Pengunduran diri dari satu keputusan atau recusal dapat bekerja jika konflik muncul sesekali. Namun, kepemimpinan partai merupakan peran harian dan strategis. Jika terlalu banyak urusan kementerian bersinggungan dengan kepentingan partai, penarikan diri berulang justru menunjukkan bahwa rangkap jabatan itu sendiri tidak efisien.
Empat pagar yang dibutuhkan
Indonesia memerlukan aturan yang tidak bergantung pada siapa yang sedang berkuasa. Tujuannya bukan menghukum partai atau menutup kabinet bagi politisi. Politisi tetap dapat menjadi menteri. Yang perlu dipisahkan adalah kendali aktif atas organisasi partai dari kewenangan administratif negara.
- Pertama, Pasal 23 UU Kementerian Negara perlu diperjelas dengan memasukkan pengurus partai politik sebagai jabatan yang tidak boleh dirangkap. Aturan sebaiknya mencakup pengurus strategis, bukan hanya ketua umum, agar tidak mudah disiasati melalui perubahan nomenklatur.
- Kedua, jika pilihan kebijakannya adalah status nonaktif, nonaktif harus berarti kehilangan kewenangan yang nyata: tidak ikut memutus arah organisasi, rekrutmen, penggunaan sumber daya, atau negosiasi koalisi. Nonaktif tidak boleh berhenti sebagai label administratif.
- Ketiga, pejabat harus mengungkapkan afiliasi dan kepentingan organisasinya sejak proses nominasi, kemudian memperbaruinya secara berkala. Untuk keputusan yang menyentuh partai, pengunduran diri dari proses pengambilan keputusan harus dicatat dan dapat diperiksa.
- Keempat, diperlukan pagar kelembagaan berupa pemisahan personel, dokumentasi alasan keputusan, audit, dan pengawasan pada area yang rawan: bantuan keuangan partai, hibah, pengadaan, perizinan, pengesahan kepengurusan, serta alokasi sumber daya publik.
Pembatasan tersebut tidak menghapus kewenangan Presiden untuk memilih menteri. Presiden tetap bebas memilih figur politik, profesional, atau kombinasi keduanya, selama calon memenuhi persyaratan dan tidak membawa jabatan yang secara struktural bertentangan dengan tanggung jawab publik. Undang-undang memang berfungsi membentuk pagar bagi penggunaan kekuasaan, bukan meniadakan kekuasaan itu.
Memisahkan partai dan negara tanpa meniadakan politik
Partai politik adalah pilar demokrasi, bukan musuh pemerintahan. Namun, justru karena partai memiliki peran besar dalam rekrutmen kekuasaan, batas antara organisasi partai dan administrasi negara harus terlihat jelas. Kedekatan politik boleh menjadi dasar pembentukan koalisi, tetapi keputusan pemerintahan tetap harus dapat diuji berdasarkan hukum, alasan kebijakan, dan kepentingan umum.
Rangkap jabatan ketua umum partai dan menteri mungkin menghasilkan stabilitas jangka pendek. Ia menghubungkan Presiden langsung dengan pusat keputusan partai. Tetapi stabilitas yang dibangun dengan mengaburkan tanggung jawab dapat menghasilkan biaya jangka panjang: lemahnya pengawasan, mahalnya koreksi politik, dan tumbuhnya persepsi bahwa akses negara merupakan bagian dari transaksi koalisi.
Karena itu, perdebatan ini tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan sempit apakah rangkap jabatan telah dilarang. Pertanyaan yang lebih penting ialah apakah desain tersebut menjaga imparsialitas, fokus kerja, dan kepercayaan publik. Jawabannya menunjukkan satu kebutuhan mendesak: memperjelas undang-undang, mewajibkan pengungkapan kepentingan, dan memastikan pengalihan kewenangan berlangsung nyata.
Dalam negara demokratis, hukum tidak cukup hanya mengatur siapa yang boleh menduduki jabatan. Hukum juga harus memastikan bahwa kekuasaan dijalankan tanpa kebingungan tentang kepada siapa loyalitas utama diberikan. Ketika seseorang masuk ke kabinet, tanggung jawab publik harus berdiri di depan kepentingan organisasi politik yang dipimpinnya.
CATATAN REDAKSI
Artikel ini merupakan analisis kelembagaan dan tidak menilai perilaku atau menyebut pejabat tertentu.
Tentang Penulis: Adv. Rahmat Arafat Nasution, S.H., S.E.Ak., M.Ak., CTT adalah advokat dan Partner pada Firma Hukum Andita, Nasution & Partners. Bidang keahliannya meliputi akuntansi, perpajakan, dan hukum.

Komentar