Dedi Mulyadi: Masalah Tugu Kuburan Saja Harus Jadi Polemik Nasional
ASKARA - Wakil Ketua Komisi IV DPR yang juga budayawan Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta pendirian tugu makam sesepuh Sunda Wiwitan di Cigugur, Kuningan tidak menjadi polemik berkepanjangan.
Menurutnya, jika tugu itu harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), tokoh Sunda Wiwitan sudah mengajukan dan tinggal dibantu prosesnya.
"Masalah tugu kuburan saja harus menjadi polemik nasional," kata Dedi.
Dia menyatakan, masalah seperti itu cukup diselesaikan oleh kepala (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.
"Kenapa yang begitu saja menjadi ribut, dilakukan penyegelan segala. Itu sekadar batu," ujarnya.
Menurutnya, kalau dilihat dari alasan Pemda Kuningan bahwa tugu itu belum memiliki IMB maka bisa ditinjau tugu tersebut apakah membahayakan pemilik bangunan dan warga sekitar atau tidak.
Sebab, esensi IMB itu adalah agar bangunan tersebut tidak menyalahi ketentuan yang dapat membahayakan pemilik bangunan dan warga sekitar.
Salah satu pertimbangan bahwa sebuah bangunan harus memiliki IMB adalah soal pemenuhan standar kaidah keamanan. Misalnya, bangunan berlantai dua harus memiliki IMB agar tidak membahayakan penghuninya dan warga sekitar.
"Kemudian pertanyaannya, apakah bangunan berbentuk tugu itu dapat mengancam keselamatan pemilik atau masyarakat di sekitarnya tidak. Kalau ternyata bangunan itu di kebun atau hutan yang jauh dari ancaman keselamatan lingkungan ya tinggal segera saja dipenuhi IMB-nya," papar Dedi yang juga mantan bupati Purwakarta.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Kuningan menyegel sebuah tugu yang akan menjadi komplek pemakaman sesepuh Sunda Wiwitan Pangeran Djatikusumah di Cigugur, Kuningan, Jawa Barat, Senin (10/7/2020).
Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Indra Purwantoro menyatakan bahwa bangunan makam itu adalah tugu dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Sebelumnya, Satpol PP sudah tiga kali mengirimkan surat peringatan namun tidak digubris. Satpol PP mengancam akan membongkar tugu jika dalam 30 hari IMB tidak diurus.
Sementara di sisi lain, Girang Pangaping Akur Sunda Wiwitan Okky Satrio Djari menyatakan, pihaknya sudah mengajukan IMB ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada 1 Juli 2020 lalu. Namun ajuan itu ditolak dengan alasan belum ada regulasi soal petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya.
Dalam kasus itu terdapat dua perbedaan persepsi soal komplek makam leluhur Sunda Wiwitan. Satpol PP menyebut bahwa bangunan itu adalah tugu sementara tokoh Sunda Wiwitan menyebutkan makam karena di bawahnya terdapat kuburan leluhur Sunda Wiwitan. (kesatu)

Komentar