Rabu, 24 April 2024 | 04:52
NEWS

Kemenkumham Diingatkan Tak Larut dalam Glorifikasi

Kemenkumham Diingatkan Tak Larut dalam Glorifikasi
(CNN)

ASKARA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diminta terus meningkatkan kinerjanya ungkap buronan korupsi lain. 

Setelah keberhasilan mengekstradisi buronan pembobol kas Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia. 

Indonesia Corruption Watch mencatat, dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, setidaknya masih terdapat 40 buronan belum berhasil ditangkap oleh penegak hukum. Mayoritas buronan itu diketahui berada di luar negeri. 

"ICW meminta agar Kemenkumham tidak larut dalam glorifikasi atas keberhasilan mengekstradisi tersangka Maria Pauline Lumowa," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada media, Sabtu (11/7). 

Untuk itu, Kemenkumham mesti aktif dalam melacak keberadaan buronan-buronan tersebut sembari mengupayakan jalur formal melalui mutual legal assistance atau pun perjanjian ekstradisi antar negara. 

"Di luar itu, pendekatan non formal pun mesti ditempuh, setidaknya dengan menjaga hubungan baik antar pemerintah negara Indonesia dengan negara lain," tutur Kurnia. 

Belum lagi, potret penegakan hukum terkait otoritas Imigrasi banyak menuai persoalan. Misalnya
pada Januari lalu, kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. 

Saat itu Kemenkumham bersikukuh bahwa Masiku berada di luar Indonesia sedangkan menurut investigasi salah satu media menyebutkan mantan calon anggota legislatif asal PDIP itu sudah berada di Jakarta. 

Selain itu, pekan lalu masyarakat juga dihebohkan kehadiran buronan Djoko Tjandra di Indonesia. Dalam beberapa kesempatan, diketahui dia berkeliaran di Jakarta membuat kartu tanda penduduk dan mendaftarkan upaya hukum peninjauan kembali.

Sebagai pemegang kewenangan central authority, Kemenkumham memiliki tanggung jawab lebih besar dari sekadar menunggu koruptor kembali ke indonesia atau menunggu kabar dari negara tujuan pelarian atau persembunyian koruptor.

"Kemenkumham dapat bertindak proaktif sebagai koordinator dan katalisator pelaksanaan ekstradisi," tandas Kurnia. 

Komentar