Jumat, 19 April 2024 | 21:57
NEWS

Pimpin Langsung Ekstradisi Pembobol Bank BNI, Ini Alasan Yasonna Laoly

Pimpin Langsung Ekstradisi Pembobol Bank BNI, Ini Alasan Yasonna Laoly
Maria Pauline Lumowa (Dok Kemenkumham)

ASKARA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebutkan alasan harus memimpin langsung proses ektradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa dari Serbia. 

Menurutnya, hal itu lantaran salah satu negara di Eropa berupaya agar Maria Pauline Lumowa tidak diekstradisi ke Indonesia.

"Selama proses permintaan ekstradisi sejak tahun lalu, ada negara dari Eropa yang juga melakukan diplomasi agar Maria Pauline Lumowa tidak diekstradisi ke Indonesia. Pengacara juga melakukan upaya hukum, termasuk memberikan suap, tetapi Pemerintah Serbia tetap memegang komitmen kepada Indonesia," ujar Yasonna, dalam sesi konferensi pers ekstradisi Maria Pauline Lumowa di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (9/7). 

Proses ekstradisi Maria disebut Yasonna berjalan dengan baik berkat komunikasinya dengan Presiden Serbia Aleksandar Vucic, selama berkunjung ke Serbia.

"Itu juga yang membuat saya harus memimpin delegasi Indonesia, untuk menunjukkan keseriusan bahwa Indonesia berkomitmen untuk tujuan penegakan hukum. Puncaknya adalah pertemuan saya dengan Presiden Serbia pada awal pekan ini untuk menegaskan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa," katanya. 

Yasonna mengungkapkan, masa penahanan Maria Pauline Lumowa akan habis pekan depan. Lantaran itu, pihaknya meningkatkan intensitas percepatan ekstradisi  selama sebulan terakhir. 

"Semua ini kan memakan proses panjang. Karena Maria Pauline Lumowa adalah warga negara Belanda, ada lobi-lobi kepada pemerintah Serbia. Ada upaya yang intens dari salah satu negara untuk melobi agar yang bersangkutan tidak diekstradisi ke Indonesia," ungkap Yasonna.

Selain itu, Serbia juga merupakan negara hukum dan Maria Pauline Lumowa juga melewati proses pengadilan di negara tersebut dan melakukan upaya hukum untuk mencegah ekstradisi. 

"Semua proses hukum ini harus kita penuhi. Tetapi, setelah kita lihat masa penahanan akan segera berakhir, bulan lalu kita meningkatkan intensitas lobi. Tarik menarik dan prosedur hukum ini yang sudah kita lalui," terang Yasonna.

Maria Pauline Lumowa ditangkap petugas NCB Interpol Serbia saat mendarat di Bandara Internasional Nikola Tesla, Juli 2019. Penangkapan dilakukan berdasarkan red notice pada 2003. 

Selanjutnya, Kementerian Hukum dan HAM serta aparat penegak hukum Indonesia langsung mengajukan permintaan ekstradisi kepada Pemerintah Serbia yang disampaikan melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.12.01-10 tanggal 31 Juli 2019. 

Surat ini kemudian disusul dengan permintaan percepatan proses ekstradisi yang disampaikan melalui surat nomor AHU-AH 12.01-22 tanggal 3 September 2019. 

Komentar