Kamis, 18 Juni 2026 | 05:19
NEWS

Anggota DPR Kecam Stafsus Kemenkumham Jadi Penjamin Pelaku Perusakan Rumah Ibadah

Anggota DPR Kecam Stafsus Kemenkumham Jadi Penjamin Pelaku Perusakan Rumah Ibadah
Polisi menangkap dan tahan tujuh orang pelaku perusakan rumah singgah di Cidahu, Sukabumi, Selasa malam (1/7).(Dok. Humas Polda Jabar)

ASKARA - Kepolisian menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam perusakan rumah singgah yang digunakan untuk kegiatan retret dan ibadah di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Penambahan satu tersangka terbaru berinisial YY (50) diumumkan pada Jumat (4/7/2025) oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan. Dengan demikian, total pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjadi delapan orang.

“Tersangka YY diketahui merusak sebuah gitar dan membaret satu unit mobil Suzuki Ertiga menggunakan batu. Saat ini ia ditahan di Mapolres Sukabumi untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Hendra.

Hendra menegaskan penyidikan masih berlangsung dan polisi berkomitmen menangani kasus ini secara profesional. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Insiden perusakan itu terjadi pada Selasa malam, 1 Juli 2025, ketika sekelompok warga mendatangi vila milik M, yang tengah digunakan oleh sekelompok pelajar untuk kegiatan retret. Warga menuding rumah singgah tersebut digunakan untuk kegiatan ibadah tanpa izin dan kemudian membubarkan aktivitas serta merusak fasilitas di lokasi.

Kejadian ini memicu kecaman luas karena dinilai sebagai bentuk intoleransi terhadap kebebasan beragama dan beribadah.

Terkait penanganan kasus ini, muncul polemik baru setelah Staf Khusus Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Thomas Harming Suwarta, menyatakan kesiapannya menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi para tersangka.

Pernyataan tersebut langsung mendapat kecaman dari Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, yang menyebut sikap Stafsus Kemenkumham itu mencederai prinsip keadilan dan memperburuk citra institusi yang seharusnya membela korban pelanggaran HAM.

“Alih-alih fokus pada perlindungan korban dan penegakan hukum, narasi soal ‘bahaya mispersepsi’ justru memberi kesan bahwa negara memaklumi tindakan intimidasi terhadap anak-anak dan perusakan rumah retret,” tegas Abraham dalam keterangan resminya, Jumat (4/7/2025).

Menurutnya, jika ada upaya menempuh jalur damai, itu bisa dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan campur tangan langsung dari pejabat negara untuk menjamin pelaku.

“Ini tindakan kriminal nyata yang berpotensi melanggar HAM. Lalu Stafsus Kemenham ingin jadi penjamin agar mereka dibebaskan? Di mana letak logikanya?” ujar Abraham.

Ia menambahkan bahwa negara seharusnya hadir membela kelompok rentan, bukan malah memberi kesan melindungi pelaku intoleransi.

“Kita tidak boleh memberi ruang sedikit pun pada praktik intoleransi. Jika negara justru memberi kesan melindungi pelaku, itu adalah kemunduran besar dalam demokrasi dan perlindungan HAM,” pungkasnya.

 

 

Komentar