Selasa, 16 April 2024 | 17:45
NEWS

Catat! Dana BOS Bisa Digunakan untuk Beli Kuota Guru dan Murid

Catat! Dana BOS Bisa Digunakan untuk Beli Kuota Guru dan Murid
Mendikbud Nadiem Makarim (Kemdikbud.go.id)

ASKARA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan pelonggaran atau relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama masa pandemi Covid-19. 

"Jadi, dana BOS itu bisa digunakan untuk semua protokol kesehatan, membeli peralatan kebutuhan sekolah di zona hijau agar siap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Rabu (8/7).

Sementara, bagi sekolah yang belum kembali menyelanggarakan tatap muka bisa digunakan untuk pembelian kuota data, pulsa, atau kelengkapan pembelajaran jarak jauh lainnya. 

"Bukan hanya untuk gurunya, tetapi juga muridnya," imbuh Nadiem, saat 
meninjau Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Kota Sukabumi, Jawa Barat,

Dikatakannya, dana BOS juga dapat digunakan kepala sekolah, untuk membayar honor para guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru honorer selama diharuskan mengajar dari rumah. 

Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas. 

"Kami mohon fleksibilitas itu, kemerdekaan penggunaan dana BOS itu digunakan dengan cara yang tepat dan akuntabel," pesan Nadiem. 

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat, Nonong Winarni mengapresiasi kebijakan Kementerian dalam menangani pandemi Covid-19 di satuan pendidikan. 

"Mendikbud dengan sangat cepat mengganti kebijakan, mengubah kebijakan, dan merevisi kebijakan dengan Permendikbud nomor 19 tahun 2020, sehingga anggaran BOS bisa digunakan pada masa pandemi untuk kegiatan belajar dari rumah," kata Nonong. 

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20 tahun 2020. 

Permendikbud itu tertuang aturan soal Perubahan Petunjuk Teknis BOP Paud dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data.

Dana BOS serta BOP Paud dan Kesetaraan dapat digunakan pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun). 

Komentar