Sabtu, 27 April 2024 | 15:45
NEWS

Perlebar Defisit, Pemerintah Berbagi Beban dengan BI

Perlebar Defisit, Pemerintah Berbagi Beban dengan BI
Ilustrasi. (Akuratnews)

ASKARA - Pemerintah memutuskan untuk memperlebar defisit APBN 2020 dari semula 1,76 persen menjadi 5,07 persen PDB. 

Hal ini guna memenuhi kebutuhan pembiayaan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah meluncurkan stimulus yang mencakup bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan dukungan bagi dunia usaha.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, untuk merealisasikan hal itu, pemerintah dan Bank Indonesia kembali bersinergi berbagi beban atau burden sharing yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kedua antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI, dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu dan Deputi Gubernur BI.

"Burden sharing antara pemerintah dengan BI ini dilakukan dengan prudent (hati-hati/bijaksana), penerapan tata kelola yang baik serta transparan dan akuntabel," ujarnya kepada media, Senin (6/7).

Skema burden sharing berpegang pada beberapa prinsip utama yaitu menjaga fiscal space dan sustainability dalam jangka menengah dengan menjaga kualitas defisit APBN guna belanja yang produktif dan mendukung penurunan defisit APBN secara bertahap menjadi di bawah 3 persen mulai tahun 2023.

Selain itu, implementasi burden sharing juga dilakukan dengan menjaga stabilitas nilai tukar, suku bunga, dan inflasi agar tetap terkendali serta memperhatikan kredibilitas dan integritas pengelolaan ekonomi, fiskal, dan moneter. Sehingga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang sustainable.

"Pengaturan skema burden sharing dalam SKB Kedua ini berlaku untuk pembiayaan APBN tahun 2020, sedangkan untuk pembiayaan tahun-tahun berikutnya akan disusun sesuai dengan kebutuhan pembiayaan APBN tahun bersangkutan," jelas Rahayu. 

Komentar