Akuntansi Publik Jadi Kunci Transparansi APBN dan APBD
ASKARA - Ketua Umum DPP Pijar Keadilan Demokrasi, Hironimus Taime, menegaskan pentingnya prinsip akuntansi publik dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Indonesia.
Dalam keterangannya, Taime menyampaikan bahwa sistem akuntansi menjadi fondasi utama untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya. Ia menekankan bahwa proses akuntansi dimulai dari pencatatan awal hingga laporan akhir harus berjalan benar agar menghasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya.
“Akuntansi itu pasti. Kalau dari awal pencatatan atau jurnal sudah benar, maka hasil akhirnya seperti neraca dan laporan laba rugi juga akan benar,” ujarnya.
Mekanisme Penyusunan APBN dan APBD
Taime menjelaskan bahwa penyusunan APBN dan APBD dilakukan melalui mekanisme Musrenbang yang berjenjang, dimulai dari tingkat desa hingga nasional. Proses ini memastikan bahwa setiap program pembangunan berasal dari kebutuhan masyarakat di tingkat bawah.
Namun, ia juga menyoroti adanya potensi perubahan anggaran di tengah pembahasan, baik melalui usulan mendadak dari instansi maupun legislatif. Hal ini, menurutnya, kerap memicu dinamika dalam pembahasan anggaran dan menjadi catatan dalam pandangan fraksi di parlemen.
Perubahan Anggaran Harus Lewat Legislasi
Lebih lanjut, Taime menegaskan bahwa perubahan pos anggaran dalam APBN harus melalui persetujuan legislatif setelah disahkan menjadi undang-undang. Hal serupa berlaku pada APBD yang ditetapkan melalui peraturan daerah.
“Eksekutif tidak boleh mengubah anggaran secara sepihak. Itu bisa menjadi pelanggaran administrasi dan berpotensi masuk ranah hukum,” tegasnya.
Empat Pos Utama Anggaran Publik
Dalam perspektif akuntansi, Taime menguraikan bahwa struktur APBN dan APBD pada dasarnya terbagi dalam empat pos utama:
1. Belanja rutin (fixed cost): mencakup gaji, operasional, dan kebutuhan aparatur pemerintah.
2. Belanja pembangunan: meliputi program fisik dan nonfisik yang dapat disesuaikan.
3. Hibah dan bantuan sosial: sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat dan mitra pemerintah.
4. Dana cadangan (saving/emergency): untuk menghadapi kondisi darurat seperti bencana dan krisis.
Menurutnya, pengelolaan empat pos ini harus dilakukan secara disiplin agar tujuan pembangunan dapat tercapai secara efektif.
Peran Pengawasan Legislatif
Taime juga menyoroti pentingnya fungsi legislatif dalam pengelolaan anggaran, yang meliputi fungsi legislasi, budgeting, dan controlling. Ia menilai, pengawasan yang kuat dari parlemen akan memastikan penggunaan anggaran tetap sesuai dengan rencana dan tidak menyimpang.
“Seluruh proses ini harus bermuara pada akuntabilitas. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkasnya.
Dengan penguatan prinsip akuntansi publik, Taime optimistis pengelolaan APBN dan APBD di Indonesia dapat semakin transparan dan mampu mendorong pembangunan yang berkelanjutan.

Komentar