Baru Lengkapi Surat Kuasa, PT Tech Data Daftar Gugatan Pakai Apa?
ASKARA - PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia akhirnya melengkapi surat kuasa gugatan pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah karyawan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum penggugat Ronny Asril menyampaikan bahwa kelengkapan surat kuasa sedang diproses di luar negeri. Padahal, surat kuasa amat penting untuk dasar mengajukan gugatan di pengadilan.
Pihak penggugat telah diberi kesempatan untuk melengkapi surat kuasa. Kini mereka telah membawanya sekaligus menyerahkan bukti surat tambahan.
"Izin yang mulia, kami ingin menghadirkan surat kuasa," kata Ronny Asril dalam persidangan PHI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/7).
Sementara, kuasa hukum tergugat Yanto Robert kembali mempertanyakan keabsahan surat kuasa yang dipakai penggugat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Tapi kami sebagai kuasa tergugat tetap mempertanyakan. Lalu apa yang digunakan untuk mendaftarkan gugatan di pengadilan," katanya.
Hakim Ketua Bintang Al yang memimpin persidangan menyampaikan bahwa pengadilan hanya menerima apa yang diajukan para pihak. Untuk persoalan yang ditanggapi bisa ditulis dalam kesimpulan.
"Sifatnya kami pasif. Nah, mengenai persoalan ada yang ditanggapi itu dianalisisnya dalam kesimpulan masing-masing. Penggugat menanggapi apa yang diajukan tergugat, begitu sebaliknya. Itu gunanya kesimpulan," terangnya.
Menurut Hakim Ketua Bintang Al, jika semuanya sudah memahami tidak akan terlalu lama berdebat mengenai administrasi. Nantinya majelis hakim akan menyampaikan kesimpulan akhir.
"Kesimpulan akhir ada di tangan majelis hakim, saya kira sekian. Nanti segera didaftarkan (surat kuasa) dan diajukan pada persidangan berikutnya. Silakan bukti-bukti suratnya dilampirkan," jelasnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan tanggal 8 Juli dengan agenda tergugat mengajukan bukti surat dan bukti surat tambahan dari pihak penggugat.
Komentar