Saur Turnip: Keadilan Kasus Ijazah Harus Diputus Pengadilan
ASKARA - Polemik tuduhan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo yang menyeret nama Roy Suryo dinilai telah berkembang menjadi persoalan yang lebih luas dari sekadar perkara pidana. Penulis dan pengamat sosial Saur S. Turnip menyebut kasus tersebut kini menjadi cermin tentang bagaimana masyarakat memaknai keadilan, kebebasan berpendapat, dan kepercayaan terhadap institusi hukum.
Dalam tulisannya berjudul “Di Balik Palu Hakim: Mencari Wajah Keadilan di Tengah Ribut-ribut Ijazah”, Saur menilai ruang publik saat ini dipenuhi pertarungan narasi yang saling bertabrakan antara tuntutan penghentian kasus dan dorongan agar perkara dibuktikan melalui jalur pengadilan.
Menurutnya, sebagian pihak memandang proses hukum terhadap Roy Suryo dan pihak lain sebagai bentuk kriminalisasi kritik. Namun di sisi lain, Presiden Jokowi dinilai memilih jalur hukum demi memperoleh kepastian dan klarifikasi resmi atas tuduhan yang menyerang integritas pribadinya.
“Bagi Jokowi, keadilan tercapai hanya jika ada verifikasi hukum yang membersihkan namanya dari noda tuduhan serius tersebut,” tulis Saur, Senin (11/5).
Ia menilai penghentian kasus tanpa proses pengadilan justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan memberi ruang bagi tuduhan tanpa dasar yang dapat merusak reputasi seseorang.
“Jika kasus dihentikan paksa karena alasan stabilitas atau tekanan publik, maka kita sedang mengajarkan bahwa siapa pun boleh menuduh orang lain melakukan kejahatan tanpa bukti,” ujarnya.
Saur menekankan bahwa pengadilan merupakan ruang paling tepat untuk menguji fakta dan bukti secara terbuka. Dalam proses tersebut, semua pihak memiliki hak yang sama untuk menyampaikan argumen, menghadirkan saksi, maupun menunjukkan dokumen pendukung.
“Pengadilan adalah tempat di mana emosi harus tunduk pada logika, dan klaim harus tunduk pada bukti,” katanya.
Ia juga menilai langkah Presiden Jokowi membawa perkara ke jalur hukum bukan semata-mata bentuk balas dendam politik, melainkan upaya memulihkan nama baik melalui mekanisme resmi negara.
Selain itu, Saur mengingatkan pentingnya melihat kasus tersebut secara manusiawi. Menurutnya, baik Roy Suryo maupun Presiden Jokowi sama-sama memiliki hak hukum dan hak atas perlindungan martabat pribadi.
“Kemanusiaan menuntut kita untuk tidak mendewakan salah satu pihak dan mengiblisasi pihak lain. Keduanya adalah subjek hukum yang setara di mata undang-undang,” tulisnya.
Dalam artikelnya, Saur juga menyoroti rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi hukum akibat sejarah panjang intervensi politik dalam penegakan hukum di Indonesia. Namun ia menegaskan bahwa solusi atas persoalan tersebut bukan dengan menolak proses hukum, melainkan mengawal agar proses peradilan berjalan transparan dan independen.
“Jika kita membiarkan pengadilan bekerja dan mengkritiknya jika menyimpang, kita sedang membangun otot demokrasi kita,” ujarnya.
Ia berharap publik dapat menahan diri dari polarisasi dan memberi ruang bagi proses hukum berjalan hingga tuntas. Menurutnya, putusan pengadilan nantinya harus menjadi dasar penilaian publik terhadap perkara tersebut, bukan sekadar opini media sosial atau tekanan massa.
“Hanya dengan cara itulah, kita bisa berhenti berteriak, dan mulai mendengarkan. Karena keadilan sejati tidak pernah membutuhkan jalan pintas,” pungkasnya.

Komentar