Kamis, 11 Juni 2026 | 09:34
NEWS

Di Turki, Tak Patuh Protokol Kesehatan Saat Salat Jumat Didenda

Di Turki, Tak Patuh Protokol Kesehatan Saat Salat Jumat Didenda
Dubes RI untuk Turki Muhammad Iqbal. (BNPB)

ASKARA - Penerapan protokol kesehatan saat melaksanakan Salat Jumat berjamaah di masjid diberlakukan memasuki fase normal baru. Berbagai negara terdampak Covid-19 juga menerapkan hal yang sama. 

Duta Besar RI untuk Turki Muhammad Iqbal menyatakan, Salat Jumat terakhir di Turki digelar pada 12 Maret dan kembali dibuka 29 Mei. Otoritas setempat mengizinkan kembali Salat Jumat dengan penerapan protokol kesehatan.

"Dalam pelaksanaannya memang sepenuhnya berbeda dengan saat sebelum pandemi. Yang pertama, kita harus pakai masker kemudian setiap orang yang datang harus membawa sajadahnya masing-masing," kata Muhammad Iqbal dalam telekonferensi BNPB, Sabtu (27/6).

Pelaksanaan salat hanya diperbolehkan di halaman masjid. Itu hanya sementara karena sedang musim panas. Namun ketika musim dingin tiba tidak dimungkinkan salat di luar ruangan mengingat cuaca tidak mendukung.

"Salat Jumat hanya boleh dilakukan di halaman masjid. Jadi, di dalam masjid tidak lagi digunakan. Tapi mungkin ini hanya sementara, Turki nanti kan sudah mulai dingin akhir September," tutur Muhammad Iqbal.  

Saat ini, KBRI belum mendengar informasi mengenai protokol Salat Jumat untuk musim dingin. Protokol kesehatan diberlakukan sangat ketat, seperti khotbah Salat Jumat maksimal hanya lima menit. 

Setiap masjid yang melaksanakan Salat Jumat dijaga polisi yang akan menegur warga jika berkumpul usai salat. Serta memberikan denda kepada yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Khotbah Jumat maksimal lima menit kemudian setelah itu nanti polisi akan membubarkan. Mereka yang tidak sesuai dengan protokol juga kena denda sekitar 1200 Lira Turki, hampir 200-an US dolar," jelas Muhammad Iqbal. 

Komentar