Hasil Pemantauan, Harga Rokok Tidak Lampaui Batas
ASKARA - Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan melakukan pemantauan harga transaksi pasar (HTP), khususnya pada hasil tembakau rokok di berbagai daerah.
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional dari tekanan akibat pandemi Covid-19.
Direktur Kepabenan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat mengatakan, kegiatan monitoring HTP seharusnya dilakukan pada Maret lalu. Namun, diberikan relaksasi penundaan dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 dikarenakan darurat pandemi Covid-19 sehingga tidak memungkinkan untuk petugas melakukan pemantauan langsung di pasar.
"Memasuki bulan Juni petugas Bea Cukai dari berbagai wilayah mulai melakukan pemantauan langsung harga rokok di pasaran, yang tentunya dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan," jelasnya.
Syarif menyampaikan, ada puluhan kantor Bea Cukai di berbagai daerah yang telah melakukan monitoring HTP dalam kurun waktu kurang lebih dua pekan hingga 19 Juni. Di antaranya Bea Cukai Tasikmalaya, pada 11-15 Juni melakukan pemantauan harga rokok di Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, dan Kota Tasikmalaya.
Monitoring tersebut merupakan kegiatan survei untuk membandingkan harga transaksi pasar (harga jual) dengan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai rokok. Tujuannya untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai rokok.
Kegiatan dilakukan dengan mendata harga produk rokok yang berada pada etalase toko, baik toko modern maupun tradisional. Kemudian, hasil dari pemantauan disampaikan dalam bentuk elektronik oleh petugas melalui sistem aplikasi terintegrasi yang kemudian hasil surveinya akan digunakan sebagai acuan dalam menganalisis kestabilan harga jual rokok di pasar.
Survei harga rokok juga dilakukan Bea Cukai Bandar Lampung, Bea Cukai Tarakan, Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Maumere, dan Bea Cukai Ambon dengan mendatangi tempat penjualan eceran (TPE) yang menjual rokok di masing-masing wilayah yang dilaksanakan pada 8-17 Juni.
Dalam kegiatan monitoring, petugas juga memastikan harga penjualan tidak melampaui batasan harga jual eceran per batang atau gram di atasnya atau kurang dari 85 persen dari harga tercantum pada pita cukai rokok.
Di sisi lain, Bea Cukai tetap melakukan pengawasan terhadap upaya pengedaran dan penjualan rokok ilegal di pasar, serta melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal. Hal ini guna memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang bahaya dan larangan dari rokok ilegal yang dapat merugikan perekonomian negara.
"Maka dari itu dengan adanya pemantauan harga jual di pasar dan sosialisasi terkait rokok ilegal diharapkan bisa memantau perkembangan harga rokok pada tingkat konsumen akhir dan memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia," pungkas Syarif. (jpnn)

Komentar