Sidang Mediasi Kebocoran Data Tokopedia Ditunda
ASKARA - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) meminta menkominfo dan pimpinan Tokopedia menghadiri proses mediasi terkait kasus kebocoran data pribadi akun situs jual beli Tokopedia.
Ketua KKI David Tobing mengatakan, sidang mediasi antara pihaknya dengan menteri komunikasi dan informatika selaku tergugat satu dan PT Tokopedia selaku tergugat dua sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang teregister dengan Nomor Perkara 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST.
David Tobing menyatakan bahwa menghadiri sidang mediasi sebagai bentuk itikad baik dan mengharapkan kehadiran Menkominfo Johnny G. Plate dan pimpinan PT Tokopedia William Tanuwijaya sebagaimana diwajibkan oleh Mahkamah Agung dalam Perma 1/2016 Tentang Mediasi di mana mewajibkan prinsipal dari masing-masing pihak hadir pada saat mediasi.
"Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum sesuai pasal 6 ayat 1 Perma 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan," jelasnya, Kamis (18/6).
Agenda mediasi merupakan kesempatan baik bagi kedua belah pihak guna tercapainya perdamaian dan win-win solution. Selain itu, tanpa harus melalui proses pemeriksaan di persidangan.
"Sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi para konsumen/pelanggan PT Tokopedia yang data pribadinya bocor dan diperjualbelikan secara melawan hukum," kata David Tobing.
Namun begitu, sidang mediasi terpaksa ditunda sampai pekan depan, lantaran pihak mediator belum bisa hadir.
"Sidang mediasi hari ini, tapi ditunda jadi Senin depan. Karena sampai jam 13.00 WIB mediator masih sidang korupsi," kata David Tobing.
Sebelumnya, pada 6 Mei 2020, KKI melalui kuasa hukumnya Akhmad Zaenuddin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap menkominfo dan Tokopedia dengan Nomor Perkara 235/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, tertanggal 06 Mei 2020.
Gugatan tersebut akibat terjadinya kesalahan dari Tokopedia selaku penyelenggara sistem elektronik dalam menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi, serta hak privasi akun para pengguna situs belanja online tokopedia.com yang telah diperjualbelikan, serta kesalahan menkominfo dalam proses pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik oleh Tokopedia.
"Di mana hal ini mengakibatkan data pribadi pemilik akun Tokopedia dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum," ujar David Tobing.
Dalam petitumnya, KKI meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan provisi dan putusan pokok perkara sebagai berikut;
Dalam provisi
- Memerintahkan kepada Tergugat I (Kominfo) dan/atau Tergugat II (PT Tokopedia) untuk menghentikan sementara penyelenggaraan sistem elektronik Tokopedia selama pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
- Memerintahkan kepada Tergugat II (PT Tokopedia) untuk memberitahukan secara tertulis kepada para pemilik akun Tokopedia terkait rincian data pribadi yang telah dikuasai oleh pihak ketiga tanpa persetujuan para Pemilik Akun Tokopedia.
Dalam pokok perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Memerintahkan kepada Tergugat I (Kominfo) untuk mencabut Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama PT Tokopedia (i.c. Tergugat II).
4. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menghukum PT Tokopedia untuk membayar denda administratif sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) yang harus disetor ke kas negara paling lambat 30 hari kalender sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
5. Menghukum Tergugat II untuk menyampaikan permohonan maaf dan pernyataan tanggung jawab terhadap seluruh kerugian yang timbul akibat terjadinya pencurian/kebocoran data pribadi kepada para pemilik akun Tokopedia di tiga koran Harian Bisnis Indonesia, Kompas dan Jakarta Post masing-masing berukuran satu per dua halaman dan di website Tergugat II.

Komentar