NEWS
Mediasi KI DKI Jakarta Berbuah Kesepakatan, Sengketa Informasi Yosi Yudianto dan TransJakarta Berakhir
ASKARA - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mendorong penyelesaian sengketa informasi antara Pemohon Yosi Yudianto dan Termohon PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melalui mediasi.
Upaya mediasi tersebut telah menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak dalam sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) dengan agenda Pemeriksaan Awal, Rabu (12/8/2026).
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Lantai 1 dan dipimpin Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin, didampingi Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat dan Ferid Nugroho. Proses mediasi selanjutnya difasilitasi Mediator Agus Wijayanto Nugroho dan dicatat Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.
Ketua Majelis Luqman Hakim Arifin menyampaikan bahwa sidang tersebut merupakan sidang kedua.
Karena itu, Majelis meminta para pihak melengkapi legal standing dengan menunjukkan kartu identitas masing-masing.
“Karena ini sidang kedua, untuk kelengkapan para pihak, silakan memperlihatkan legal standing dengan kartu identitasnya,” ujar Luqman.
Luqman juga meminta Pemohon menjelaskan latar belakang, alasan, dan tujuan permohonan informasi.
"Bisa langsung dijelaskan kepada Majelis,latar belakang dan alasan permohonan informasi serta tujuannya apa sebagai pertimbangan majelis lebih lanjut," katanya.
Permohonan tersebut berkaitan dengan Perjanjian Penyelesaian Past Service Liability Eks Pegawai Tetap Unit Pengelola TransJakarta untuk 92 karyawan PT Transportasi Jakarta. Pemohon menyampaikan permohonan informasi yang terdiri atas 12 poin.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat mengatakan bahwa proses persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan awal dan belum memasuki pokok permohonan informasi.
Harry menjelaskan, sesuai hukum acara yang berlaku terdapat dalam Peraturan Komisi Informasi(Perki) 1/2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik(PPSIP), pertimbangan mengenai legal standing akan disampaikan dalam bagian akhir putusan.
Namun, Majelis tetap mendorong penyelesaian sengketa melalui mediasi dengan mengedepankan semangat keterbukaan informasi publik.
“Semangat penyelesaian sengketa ini bukan menang atau kalah, apalagi Termohon merupakan badan publik yang informatif. Kami mendorong agar substansi permohonan dapat dibahas melalui mediasi,” kata Harry.
Sementara itu, Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim meminta konfirmasi kepada Termohon mengenai penguasaan atas informasi yang dimohonkan.
Termohon menjelaskan bahwa dokumen terkait telah tersedia, tetapi sebagian informasi masih bersifat terbatas dan belum melalui uji konsekuensi.
Luqman menegaskan, apabila informasi yang dimohonkan tersedia tetapi memiliki keterbatasan akses, hal tersebut dapat dibahas lebih lanjut dalam forum mediasi.
“Hal serupa berlaku untuk informasi terkait penyelesaian perjanjian dan aspek kepensiunan. Apabila informasinya tersedia, hal tersebut dapat dikomunikasikan melalui mediator,” ujarnya.
Harry juga menekankan pentingnya semangat pelayanan publik dalam proses penyelesaian sengketa.
Menurutnya, terdapat keterbatasan dari Pemohon dalam mengakses atau memperoleh informasi, Termohon dapat membantu menemukan titik temu dalam penyelesaiannya.
Dalam proses persidangan, Majelis juga mengingatkan bahwa pada sidang sebelumnya Termohon tidak hadir sehingga persidangan sempat ditunda.
Setelah pemeriksaan awal, Ketua Majelis menawarkan pelaksanaan mediasi pada hari yang sama pukul 13.00 WIB atau Kamis (13/8/2026) pukul 10.00 WIB.
Para pihak kemudian menyepakati untuk melaksanakan mediasi pada hari yang sama di Lantai 7.
Dalam mediasi yang difasilitasi Agus Wijayanto Nugroho, Pemohon dan Termohon mencapai kesepakatan untuk mengakhiri sengketa informasi a quo.
Adapun kesepakatan tersebut meliputi:
1. Termohon akan memberikan dokumen Perjanjian Penyelesaian Past Service Liability Eks Pegawai Tetap Unit Pengelola TransJakarta atas nama Yosi Yudianto.
2. Bagi pihak lain yang memohon dokumen Perjanjian Penyelesaian Past Service Liability Eks Pegawai Tetap Unit Pengelola TransJakarta, Termohon menjelaskan bahwa setiap individu dapat mengajukan surat resmi kepada Pimpinan PT Transportasi Jakarta dengan tembusan kepada PPID PT Transportasi Jakarta. Permohonan tersebut terbatas pada perjanjian atas nama individu yang bersangkutan.
3. Terkait pengecualian informasi mengenai nama pihak lain selain Pemohon, pertimbangan Termohon mengacu pada surat Nomor HM.06.01/e-614/PT-TJ/II/2026 tanggal 23 Februari 2026.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Pemohon dan Termohon menyatakan bersedia mengakhiri sengketa informasi a quo. Kesepakatan mediasi selanjutnya menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi di KI Provinsi DKI Jakarta.

Komentar