Kamis, 02 Mei 2024 | 04:07
NEWS

Vonis 7 Tahanan Nurani, Usman Hamid: Negara Gagal Menegakkan HAM untuk Papua

Vonis 7 Tahanan Nurani, Usman Hamid: Negara Gagal Menegakkan HAM untuk Papua
Ilustrasi. (Dok. Tribunnews)

ASKARA - Amnesty International Indonesia menyoroti vonis bersalah yang diputus Pengadilan Negeri Balikpapan terhadap tujuh tahanan hati nurani Papua. 

"Kami sangat menyayangkan putusan pengadilan tersebut. Walaupun putusannya jauh lebih ringan dibandingkan tuntukan Jaksa Penuntut Umum," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid kepada media, Rabu (17/6).

Seharusnya tujuh tahanan tersebut dari awal tidak ditangkap, dipenjara dan dituntut secara hukum. Mereka seharusnya dibebaskan dan seluruh tuduhannya dihapus. 

Terlebih, di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini di mana tahanan menjadi salah satu tempat yang rawan penyebaran Covid-19.

"Memenjarakan mereka tanpa adanya bukti kejahatan, bahkan hanya untuk satu malam benar-benar bertentangan dengan hak asasi manusia," kata Usman Hamid. 

Mengingat, mereka tidak melakukan tindakan kriminal apapun seperti yang dituduhkan. Mereka hanya mengikuti aksi protes damai menggunakan hak-hak berekspresi, berkumpul dan mengemukakan pendapat memprotes tindakan rasisme.

"Itikad baik otoritas di negara ini sangat dinantikan. Dasar hukumnya jelas sudah ada, pasal 14 ayat 2 UUD 1945 telah mengatur tentang amnesti dan abolisi," jelas Usman Hamid. 

Bercermin dengan era Presiden BJ Habibie, tahanan politik atau tahanan nurani Timor-timur dibebaskan. Bahkan Presiden Joko Widodo sendiri membebaskan lima tahanan nurani Papua di awal periode pertama keemimpinannya.

"Putusan ini telah menunjukkan kegagalan negara menghormati hak-hak asasi manusia. Juga kegagalan pemerintah dalam memenuhi janjinya melindungi kebebasan berekspresi," kata Usman Hamid. 

Dia mempertanyakan bagaimana bisa mereka dijatuhi hukuman, sementara yang dilakukan dilindungi oleh hukum negara bahkan konstitusi.

"Negara harus menghentikan kriminalisasi terhadap orang Papua dengan penggunaan pasal makar. Tidak seorang pun harus menderita perlakuan ini karena menghadiri demonstrasi secara damai," ujar Usman Hamid. 

Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis bersalah kepada tujuh tahanan hati nurani Papua yang mengikuti aksi protes damai menentang rasisme.

Tujuh tahanan tersebut adalah Buchtar Tabuni mendapat vonis 11 bulan penjara (dari tuntutan 17 tahun), Fery Kombo vonis 10 bulan penjara (dari tuntutan 10 tahun).

Irwanus Uropmabin vonis 10 bulan penjara (dari tuntutan 5 tahun), Agus Kossay vonis 11 bulan penjara (dari tuntutan 15 tahun), Stevanus Itlay vonis 11 bulan penjara (dari tuntutan 15 tahun).

Alexander Gobay vonis 10 bulan penjara (dari tuntutan 10 tahun), dan Hengky Hilapok vonis 10 bulan penjara (dari tuntutan 5 tahun). 

Mereka divonis bersalah melanggar pasal 106 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Makar. 

Komentar