Kamis, 18 Juni 2026 | 13:39
NEWS

Digelar Desember, KPU Kota Blitar Lanjutkan Tahapan Pilkada

Digelar Desember, KPU Kota Blitar Lanjutkan Tahapan Pilkada
Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam. (Yuni Rachmawati Levesque)

ASKARA - Meski sempat tertunda akibat pandemi Covid-19 namun tahapan pilkada di Bumi Bung Karno dipastikan tetap berlanjut. 

Dengan terbitnya Surat Keputusan 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 maka pesta demokrasi di Kota Blitar akan digelar pada 9 Desember 2020.

Dicabutnya Surat Keputusan 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 yang berisi perintah penundaan pilkada akibat pandemi Covid-19, KPU Kota Blitar memastikan beberapa tahapan yang tertunda akan kembali dijalankan, di antaranya pembentukan sekretariat PPS, verifikasi faktual bakal pasangan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan pemutakhiran data pemilih.

Pasca terbitnya Surat Dinas 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020, KPU kembali melanjutkan tahapan pilkada yang ditandai dengan pengaktifan kembali badan ad hoc pemilihan serentak lanjutan yang terdiri dari PPS, PPK dan Sekretariat PPK.

"Tiga tahapan yang tertunda mulai kami lanjut dan jalankan kembali," kata Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam, Selasa (16/6). 

KPU Kota Blitar telah menerbitkan jadwal tahapan Pilkada 2020. Tahapan akan diawali pada 15 Juni dengan pengaktifan kembali 63 anggota PPS dan 15 anggota PPK. Setelah itu dilanjutkan dengan verifikasi faktual perseorangan pada 24 Juni hingga 12 Juli.

Dalam waktu yang bersamaan pada 24 Juni hingga 14 Juli akan dilakukan rekrutmen dan pembentukan 259 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih pada 15 Juli hingga 13 Agustus.

Komentar