Rabu, 17 Juni 2026 | 17:14
COMMUNITY

PP KAMMI Tegas Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD

PP KAMMI Tegas Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti ketika sebagai narsum diskusi (Dok KAMMI)

ASKARA - Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menegaskan penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Sikap tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Pilkada Lewat DPRD: Efisiensi atau Eliminasi Partisipasi?” yang digelar di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).

Diskusi ini menghadirkan Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Iqbal Kholidin, serta Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, Arsandi.

Ray Rangkuti mengingatkan bahwa sejarah demokrasi Indonesia justru menunjukkan pemilu langsung dapat berlangsung sukses meski dalam kondisi krisis. Ia mencontohkan Pemilu 1955 dan Pemilu 1999 yang mencatat tingkat partisipasi pemilih sekitar 90 persen.

“Pemilu 1955 dilaksanakan saat ekonomi dan politik sangat berat, demikian pula Pemilu 1999 di tengah transisi reformasi. Keduanya tetap berjalan demokratis dan partisipatif. Ini membantah anggapan bahwa pemilu langsung selalu mahal, penuh konflik, dan tidak efisien,” kata Ray.

Menurutnya, pemilu pada masa tersebut dipandang sebagai kebutuhan mendasar bagi legitimasi negara, bukan sebagai beban. Karena itu, Ray mempertanyakan alasan munculnya keraguan terhadap Pilkada langsung saat kondisi bangsa relatif stabil.

Ray juga menyoroti rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap DPR dan partai politik. Ia menilai tidak logis jika kewenangan memilih kepala daerah justru diserahkan kepada lembaga yang kepercayaan publiknya masih rendah.

“Hak memilih dan dipilih adalah inti demokrasi. Kepala daerah seharusnya dipilih langsung oleh rakyat, bukan oleh elite politik di ruang tertutup,” tegasnya.

Sementara itu, Iqbal Kholidin menjelaskan bahwa secara konstitusional, Pilkada langsung telah memiliki dasar hukum yang kuat. Ia memaparkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan posisi Pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu dan harus dilaksanakan melalui pemungutan suara langsung.

Ia menyebutkan putusan MK mulai dari 072-073/PUU-II/2004 hingga putusan terbaru 135/PUU-XXII/2024 yang kembali menegaskan Pilkada wajib dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Terkait isu mahalnya biaya pemilu, Iqbal menilai persoalan tersebut bukan alasan untuk menghapus Pilkada langsung. Menurutnya, pembengkakan anggaran lebih disebabkan oleh tata kelola yang belum efisien, seperti tahapan pemilu yang panjang, penggunaan sistem manual, serta biaya logistik dan koordinasi yang besar.

“Solusinya adalah perbaikan sistem, salah satunya melalui rekapitulasi elektronik yang pernah kita terapkan dengan tingkat validitas di atas 90 persen. Ini terbukti lebih efisien dibanding sistem manual,” ujarnya.

Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, Arsandi, menilai perdebatan Pilkada saat ini terlalu disederhanakan menjadi soal angka dan beban anggaran negara. Padahal, menurutnya, Pilkada menyangkut esensi demokrasi dan kedaulatan rakyat.

“Pilkada langsung melahirkan kepala daerah yang sah secara konstitusional dan memiliki legitimasi kuat karena dipilih langsung oleh rakyat, bukan hasil kompromi elite,” kata Arsandi.

Ia juga menyoroti mahalnya biaya politik yang justru lebih banyak ditanggung para kontestan, seperti mahar politik dan biaya kampanye. Karena itu, Arsandi menegaskan solusi yang dibutuhkan adalah pengetatan aturan dan pengawasan, bukan mencabut hak politik rakyat.

Arsandi menambahkan, dalam setiap Pilkada rakyat sesungguhnya ikut menanggung biaya demokrasi yang tidak pernah dihitung secara finansial oleh negara.

“Rakyat membayar demokrasi dengan waktu, tenaga, dan pikirannya. Datang ke TPS, mengawasi penghitungan suara, berdiskusi, semua itu adalah pengorbanan nyata. Inilah makna sejati pesta demokrasi,” ujarnya.

Diskusi tersebut ditutup dengan pernyataan sikap tegas PP KAMMI yang menolak Pilkada lewat DPRD dan menegaskan komitmen menjaga kedaulatan rakyat.

 

 

Komentar