Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:28
NEWS

Cryshnanda Dwilaksana: Polisi Lalu Lintas Harus Hadir, Dekat, Inklusif dan Adil

Cryshnanda Dwilaksana: Polisi Lalu Lintas Harus Hadir, Dekat, Inklusif dan Adil
Komjen Pol Cryshnanda Dwilaksana (Dok Askara)

ASKARA - Jalan raya merupakan ruang publik tempat negara paling mudah dirasakan kehadirannya. Di sana, masyarakat dari berbagai latar belakang bertemu, bergerak, berbagi ruang, sekaligus berhadapan dengan risiko keselamatan.

Karena itu, fungsi lalu lintas tidak cukup dipahami sebagai tugas menindak pelanggaran. Lebih jauh, lalu lintas merupakan bagian penting dari ilmu kepolisian yang berkaitan langsung dengan keselamatan manusia, mobilitas masyarakat, pelayanan publik, keadilan, hingga kualitas kehidupan.

Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana menilai paradigma “Polisi Bersama Masyarakat” perlu menjadi fondasi dalam membangun pemolisian lalu lintas.

Menurutnya, polisi bukan kekuatan yang berdiri di luar masyarakat, melainkan bagian dari masyarakat yang mendapat mandat untuk melindungi, melayani, menjaga keteraturan, dan menegakkan hukum.

Dalam konteks lalu lintas, paradigma tersebut perlu diwujudkan melalui lima karakter utama: hadir, dekat, inklusif, adil, dan responsif.

Hadir Bukan Sekadar Terlihat

Menurut Cryshnanda, kehadiran polisi di jalan bukan sekadar berdiri di persimpangan atau berada di pos penjagaan.

Polisi yang hadir harus mampu membaca situasi, mencegah kecelakaan, mengurai kemacetan, memberikan pertolongan, menangani gangguan, melindungi pengguna jalan yang rentan, serta mengambil keputusan secara cepat dan tepat.

“Setiap detik di jalan dapat berkaitan dengan keselamatan manusia,” demikian gagasan yang ditekankannya.

Kecelakaan lalu lintas, kata dia, tidak semata-mata merupakan peristiwa hukum, tetapi dapat menjadi tragedi kemanusiaan. Begitu pula kemacetan yang bukan hanya membuat kendaraan bergerak lambat, tetapi dapat memengaruhi produktivitas, kesehatan, distribusi barang, layanan darurat, hingga kualitas hidup masyarakat.

Karena itu, pemolisian lalu lintas harus menempatkan keselamatan dan kemanusiaan sebagai orientasi utama.

Dekat untuk Memahami Masyarakat

Kedekatan dengan masyarakat, menurut Cryshnanda, bukan berarti menghilangkan batas profesionalitas. Kedekatan justru diperlukan untuk membangun komunikasi, saling memahami, dan menciptakan hubungan yang dilandasi penghormatan.

Polisi lalu lintas perlu mampu berkomunikasi dengan berbagai kelompok pengguna jalan, mulai dari pengendara, pejalan kaki, pesepeda, pengemudi angkutan umum dan kendaraan logistik hingga penyandang disabilitas, anak-anak, lansia, komunitas kendaraan, sekolah, pelaku usaha dan kelompok masyarakat lainnya.

Kedekatan juga berarti memahami karakter setiap wilayah.

Persoalan lalu lintas di kawasan pendidikan tentu berbeda dengan kawasan industri, wisata, perdagangan, permukiman, terminal, pelabuhan maupun kawasan perkotaan yang padat.

Karena itu, pemolisian lalu lintas perlu berbasis data, pengetahuan wilayah, komunikasi sosial dan pemetaan masalah.

Pendekatan tersebut sejalan dengan problem oriented policing, yakni mengidentifikasi akar persoalan, menganalisis pola kejadian, menentukan prioritas, membangun kemitraan, melakukan intervensi dan mengevaluasi hasilnya.

Jalan Harus Menjadi Ruang yang Inklusif

Cryshnanda juga menekankan pentingnya perspektif inklusif dalam pemolisian lalu lintas.

Jalan merupakan ruang bersama. Setiap orang memiliki hak untuk menggunakan ruang jalan secara aman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, setiap kelompok memiliki kebutuhan yang berbeda.

Anak-anak membutuhkan perlindungan khusus. Lansia membutuhkan lingkungan yang aman dan mudah dipahami. Penyandang disabilitas membutuhkan aksesibilitas. Pejalan kaki dan pesepeda membutuhkan ruang serta perlindungan yang memadai.

Demikian pula pengguna sepeda motor, kendaraan roda empat, angkutan umum dan kendaraan logistik memiliki karakteristik serta kebutuhan keselamatan masing-masing.

Karena itu, polisi perlu melihat lalu lintas dari perspektif manusia, bukan semata-mata kendaraan.

Pertanyaannya tidak cukup berhenti pada “siapa yang melanggar?”, tetapi juga perlu diperluas menjadi: mengapa pelanggaran terjadi, mengapa kecelakaan terjadi, siapa yang paling rentan, bagaimana lingkungan jalan memengaruhi perilaku, dan intervensi apa yang paling efektif untuk mencegah korban.

Dengan pendekatan itu, fungsi lalu lintas tidak hanya bekerja setelah kecelakaan atau pelanggaran terjadi, tetapi membangun ekosistem keselamatan.

Penegakan Hukum Harus Adil

Keadilan, lanjut Cryshnanda, merupakan salah satu fondasi legitimasi kepolisian.

Penegakan hukum lalu lintas harus konsisten, transparan, profesional dan tidak diskriminatif.

Adil bukan berarti semua orang selalu diperlakukan secara identik tanpa melihat konteks. Keadilan berarti hukum diterapkan berdasarkan aturan, bukti, konteks yang relevan dan prinsip proporsionalitas.

Tidak boleh ada standar berbeda hanya karena seseorang memiliki jabatan, kekayaan, status sosial atau pengaruh tertentu.

Teknologi dapat membantu memperkuat prinsip tersebut melalui digitalisasi pelayanan, sistem tilang elektronik, kamera pemantau, pusat kendali, analisis data kecelakaan dan sistem informasi lalu lintas.

Namun, Cryshnanda mengingatkan bahwa teknologi bukan tujuan akhir.

Teknologi hanyalah alat. Nilai utamanya tetap berada pada integritas manusia yang mengoperasikannya, kualitas sistem, validitas data, perlindungan hak masyarakat dan transparansi proses penegakan hukum.

Respons Cepat Harus Menghasilkan Solusi

Responsivitas juga menjadi bagian penting dari pemolisian lalu lintas.

Pengaduan masyarakat, informasi kecelakaan, kemacetan, kendaraan mogok, bencana, kegiatan masyarakat maupun kondisi darurat harus dapat diterima, diverifikasi, diprioritaskan dan ditindaklanjuti melalui sistem yang terintegrasi.

Konsep quick response penting, tetapi kecepatan saja tidak cukup.

Ukuran keberhasilan bukan hanya seberapa cepat petugas tiba di lokasi. Yang lebih penting adalah seberapa cepat masalah dapat dikendalikan, korban diselamatkan, arus dipulihkan, penyebab dianalisis dan kejadian serupa dicegah.

Untuk itu, data harus menjadi dasar pengambilan keputusan.

Data kecelakaan, lokasi rawan, jenis pelanggaran, waktu kejadian, karakteristik pengguna jalan, kondisi infrastruktur dan pola kemacetan perlu diolah menjadi informasi dan pengetahuan yang kemudian diterjemahkan menjadi kebijakan serta tindakan.

Dari Tilang Menuju Keselamatan

Cryshnanda menilai fungsi lalu lintas perlu terus menjaga keseimbangan antara edukasi, rekayasa, pencegahan, pelayanan dan penegakan hukum.

Penegakan hukum tetap diperlukan karena keteraturan membutuhkan kepastian aturan. Namun, keberhasilan tidak semestinya hanya dilihat dari banyaknya pelanggaran yang ditindak.

Orientasi yang lebih substantif adalah menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas, meningkatkan kepatuhan, memperbaiki perilaku pengguna jalan serta membangun budaya keselamatan.

Karena itu, indikator keberhasilan dapat dilihat dari sejumlah hal: apakah kecelakaan menurun, apakah korban meninggal berkurang, apakah waktu respons semakin cepat, apakah pelayanan semakin mudah, apakah kepercayaan masyarakat meningkat, dan apakah perilaku pengguna jalan semakin tertib.

Teknologi Harus Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat

Era digital juga menuntut perubahan dalam pemolisian lalu lintas.

Konsep Smart Traffic Policing dapat mengintegrasikan data, teknologi informasi, kecerdasan buatan, sensor, kamera, pusat kendali, sistem komunikasi dan analisis prediktif untuk membantu pengambilan keputusan.

Namun, pemolisian berbasis teknologi tetap harus berorientasi pada manusia.

Data tidak boleh berhenti sebagai kumpulan angka. Data harus diolah menjadi informasi, informasi menjadi pengetahuan, dan pengetahuan menjadi kebijakan serta tindakan.

Dengan demikian, polisi dapat memahami di mana masalah terjadi, kapan terjadi, bagaimana polanya, siapa yang terdampak, apa penyebabnya dan intervensi apa yang paling tepat.

Teknologi juga harus membuat pelayanan lebih mudah, transparan, aman, inklusif dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan menciptakan jarak baru antara polisi dan masyarakat.

Keselamatan Adalah Tanggung Jawab Bersama

Pada akhirnya, keselamatan lalu lintas bukan hanya pekerjaan kepolisian.

Pemerintah, kepolisian, pengguna jalan, dunia pendidikan, industri kendaraan, pengelola jalan, tenaga kesehatan, dunia usaha, komunitas dan masyarakat memiliki peran masing-masing.

Sekolah dapat menjadi pusat pendidikan keselamatan. Dunia usaha dapat membangun budaya keselamatan bagi pengemudi dan kendaraan operasional. Komunitas dapat menjadi agen perubahan perilaku. Pemerintah daerah dapat memperbaiki infrastruktur.

Kepolisian kemudian mengintegrasikan berbagai upaya tersebut melalui pemolisian yang kolaboratif.

Dengan demikian, slogan “Polisi Bersama Masyarakat” memiliki makna yang lebih konkret: polisi tidak bekerja untuk masyarakat dalam posisi yang berjarak, tetapi bekerja bersama masyarakat untuk menciptakan keselamatan dan keteraturan.

Polisi Penjaga Kehidupan di Jalan

Cryshnanda menegaskan, fungsi lalu lintas merupakan salah satu wajah penting pemolisian karena bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari.

Jalan raya adalah tempat negara hadir, hukum bekerja, masyarakat berinteraksi, ekonomi bergerak, sekaligus tempat keselamatan manusia dipertaruhkan.

Karena itu, paradigma Polisi Bersama Masyarakat: Hadir, Dekat, Inklusif, Adil dan Responsif perlu menjadi fondasi pemolisian lalu lintas masa depan.

Hadir untuk melindungi dan menyelamatkan.

Dekat untuk memahami dan membangun kepercayaan.

Inklusif untuk memastikan setiap pengguna jalan memperoleh perlindungan.

Adil untuk menjamin hukum ditegakkan tanpa diskriminasi.

Responsif untuk menyelesaikan masalah secara cepat, tepat, profesional dan manusiawi.

Pada akhirnya, polisi lalu lintas bukan sekadar penjaga arus kendaraan.

Polisi adalah penjaga kehidupan di ruang jalan, pembangun budaya keselamatan, pelayan masyarakat sekaligus penjaga keadilan dalam penggunaan ruang publik.

Ukuran keberhasilan bukan seberapa besar masyarakat takut kepada polisi, melainkan seberapa kuat masyarakat percaya, merasa aman, merasa dilindungi, memahami aturan dan bersedia bersama-sama menjaga keselamatan serta keteraturan berlalu lintas.

Di sanalah ilmu kepolisian menemukan makna strategisnya: menghadirkan pemolisian yang profesional, modern, humanis, berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tetap berakar pada kehidupan masyarakat.

 

Editor: Caecilia Eersta

Berita Terkait