Rabu, 30 September 2026 | 23:32
OPINI

Polisi untuk Apa? Mengembalikan Wajah Kepolisian sebagai Penjaga Kehidupan

Polisi untuk Apa? Mengembalikan Wajah Kepolisian sebagai Penjaga Kehidupan
Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Dok ASKARA)).

Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)

ASKARA - Ada satu pertanyaan sederhana yang sesungguhnya sangat mendasar dalam membicarakan masa depan kepolisian: untuk apa polisi hadir di tengah kehidupan masyarakat?

Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi jawabannya tidak sesederhana itu.

Polisi memang diberi kewenangan oleh negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, jika kepolisian hanya dipahami sebagai institusi yang menjalankan kewenangan, maka kita berisiko melihat polisi sebatas sebagai aparat yang memiliki kekuasaan.

Padahal, di balik kewenangan itu ada manusia.

Ada korban yang membutuhkan perlindungan. Ada keluarga yang membutuhkan rasa aman. Ada pedagang yang ingin menjalankan usahanya tanpa gangguan. Ada anak yang pergi ke sekolah. Ada pekerja yang berangkat mencari nafkah. Ada masyarakat yang sedang menghadapi konflik dan membutuhkan jalan keluar, bukan sekadar pertikaian yang semakin membesar.

Karena itu, membicarakan reformasi kepolisian sesungguhnya bukan hanya membicarakan struktur organisasi, seragam, teknologi, prosedur, atau perubahan regulasi.

Yang jauh lebih penting adalah mengubah cara pandang tentang polisi dan pemolisian.

 *Reformasi Bukan Sekadar Mengubah Organisasi* 

Reformasi kepolisian sering kali dibicarakan melalui ukuran-ukuran yang mudah terlihat: perubahan struktur, pembaruan teknologi, digitalisasi pelayanan, peningkatan kemampuan personel, pembentukan satuan baru, hingga perubahan prosedur.

 *Semua itu penting* 

Namun, reformasi dapat kehilangan maknanya apabila perubahan tersebut tidak menyentuh budaya organisasi.

Sebab budaya menentukan bagaimana kewenangan digunakan.

Dua anggota polisi dapat memiliki kewenangan yang sama, aturan yang sama, bahkan peralatan yang sama. Tetapi cara mereka memperlakukan masyarakat dapat berbeda ketika nilai, etika, cara berpikir, dan kepemimpinannya berbeda.

 *Di sinilah ilmu kepolisian memiliki posisi penting* 

Kepolisian bukan sekadar persoalan penegakan hukum. Ia berada di tengah masyarakat dan berhadapan langsung dengan berbagai persoalan sosial: kejahatan, konflik, ketertiban, keselamatan, kemacetan, kekerasan, bencana, persoalan anak, keluarga, lingkungan, hingga perkembangan teknologi.

Artinya, polisi tidak cukup hanya memahami aturan.

Polisi juga harus memahami manusia dan persoalan yang dihadapinya.

Dari Kekuasaan Menuju Kewenangan yang Bertanggung Jawab

Polisi memiliki kekuasaan tertentu yang tidak dimiliki masyarakat biasa. Dalam situasi tertentu, polisi dapat melakukan tindakan paksa berdasarkan hukum.

Namun, kewenangan bukanlah tujuan.

Kewenangan adalah instrumen untuk mencapai tujuan yang lebih besar: memberikan perlindungan, menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan memastikan kehidupan masyarakat dapat berjalan.

Karena itu, semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula tanggung jawab dan tuntutan akuntabilitasnya.

Di sinilah letak persoalan reformasi kultural.

Reformasi kultural harus mampu menggeser cara berpikir dari “apa yang dapat dilakukan karena saya memiliki kewenangan” menjadi “apa yang harus dilakukan secara hukum, etis, profesional, proporsional, dan bermanfaat bagi masyarakat.”

Perubahan tersebut tidak berarti polisi kehilangan ketegasan.

Justru sebaliknya.

Ketegasan menjadi semakin bermakna ketika memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan perlindungan, dilakukan secara proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Polisi yang humanis bukan berarti polisi yang lemah.

Polisi humanis adalah polisi yang mampu menggunakan kewenangan secara tepat tanpa kehilangan kemanusiaannya.

Polisi sebagai Penjaga Kehidupan

Pemikiran Chryshnanda Dwilaksana mengenai polisi sebagai Penjaga Kehidupan, Pembangun Peradaban, dan Pejuang Kemanusiaan memberikan perspektif menarik untuk membaca kembali arah reformasi kultural.

Konsep pertama adalah polisi sebagai Penjaga Kehidupan.

Apa yang sebenarnya dijaga?

Bukan hanya gedung, jalan, kantor, kendaraan, atau benda-benda fisik.

Yang dijaga adalah kehidupan manusia beserta seluruh aktivitas yang memungkinkan kehidupan tersebut berlangsung.

Keamanan memungkinkan seseorang pergi bekerja.

Keamanan memungkinkan anak pergi sekolah.

Keamanan memungkinkan perdagangan berlangsung.

Keamanan memungkinkan kegiatan ekonomi, pendidikan, kebudayaan, pelayanan publik, dan interaksi sosial berjalan.

Dengan kata lain, keamanan bukan tujuan yang berdiri sendiri. Keamanan menjadi kondisi yang memungkinkan masyarakat hidup, bergerak, bekerja, berproduksi, dan berkembang.

Maka ukuran keberhasilan pemolisian tidak semestinya hanya dihitung dari berapa banyak kegiatan yang dilakukan, berapa banyak patroli dilaksanakan, atau berapa banyak kasus ditindak.

Pertanyaan yang lebih substantif adalah:

Apakah kehadiran polisi mampu mengurangi ancaman terhadap kehidupan masyarakat?

Apakah masyarakat menjadi lebih aman?

Apakah persoalan dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar?

Apakah masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih baik?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menggeser orientasi dari sekadar aktivitas menuju hasil.

Polisi Tidak Selalu Harus Datang Setelah Masalah Terjadi

Salah satu tantangan pemolisian modern adalah kecenderungan bekerja setelah masalah terjadi.

Ada laporan, polisi datang.

Ada kejahatan, polisi menindak.

Ada konflik, polisi turun.

Padahal, banyak persoalan keamanan sebenarnya dapat dikenali sebelum berkembang menjadi gangguan yang lebih besar.

Di sinilah pendekatan problem-oriented policing menjadi relevan.

Polisi tidak hanya bertanya, “Apa yang terjadi?”

Tetapi juga:

Mengapa masalah itu terjadi?

Apa penyebabnya?

Siapa saja yang terkait?

Apa risiko jika masalah tersebut dibiarkan?

Apa solusi yang paling tepat?

Dengan cara berpikir seperti itu, polisi tidak sekadar menjadi pemadam kebakaran sosial.

Polisi menjadi bagian dari upaya menyelesaikan persoalan.

Masyarakat Bukan Objek

Perubahan berikutnya adalah cara melihat masyarakat.

Masyarakat bukan sekadar objek yang harus dikendalikan.

Masyarakat adalah mitra dalam menciptakan keamanan.

Keamanan tidak mungkin diproduksi polisi seorang diri.

Polisi membutuhkan masyarakat. Pemerintah membutuhkan masyarakat. Dunia usaha, sekolah, kampus, tokoh masyarakat, komunitas, dan berbagai kelompok sosial juga memiliki peran.

Karena itu, pemolisian membutuhkan kemitraan.

Ketika masyarakat dilibatkan dalam mengidentifikasi persoalan, mencari solusi, dan mencegah gangguan keamanan, maka hubungan polisi dan masyarakat tidak lagi sekadar hubungan antara aparat dan objek yang diawasi.

Hubungan itu berubah menjadi kemitraan untuk menciptakan rasa aman.

Di titik inilah kepercayaan menjadi penting.

Kepercayaan publik tidak lahir dari slogan.

Ia lahir dari pengalaman.

Masyarakat menilai polisi bukan hanya dari apa yang dikatakan institusi, tetapi dari apa yang mereka alami ketika berhadapan dengan polisi.

Apakah mereka didengar?

Apakah diperlakukan secara adil?

Apakah mendapatkan pelayanan?

Apakah hukum diterapkan secara profesional?

Apakah kewenangan digunakan secara proporsional?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang pada akhirnya membentuk pengalaman masyarakat terhadap kepolisian.

Dan dari pengalaman itulah kepercayaan tumbuh atau sebaliknya.

Reformasi Kultural Dimulai dari Manusia

Karena itu, reformasi kultural pada akhirnya kembali kepada manusia.

Dimulai dari mindset, kemudian membentuk values, diterjemahkan menjadi ethics, terlihat dalam behaviour, diwujudkan dalam praktik pemolisian, dirasakan masyarakat, kemudian berkontribusi terhadap public trust dan legitimacy.

Rantai tersebut menunjukkan bahwa reformasi kultural bukanlah proyek pencitraan.

Reformasi harus terlihat dalam perilaku sehari-hari.

Di ruang pelayanan.

Di jalan.

Di ruang pemeriksaan.

Dalam penyelidikan dan penyidikan.

Dalam penanganan konflik.

Dalam penggunaan kekuatan.

Dalam cara seorang anggota polisi berbicara kepada masyarakat.

Sebab masyarakat tidak berinteraksi dengan institusi yang abstrak.

Mereka berinteraksi dengan manusia yang mengenakan seragam kepolisian.

Di sanalah wajah sesungguhnya reformasi kultural terlihat.

Lalu, jika polisi adalah Penjaga Kehidupan, apakah tugasnya berhenti pada menjaga keamanan?

Tentu tidak.

Sebab polisi juga memiliki tanggung jawab yang lebih besar: memastikan hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi menjadi jalan bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara beradab.

Di sinilah polisi memasuki peran kedua: Pembangun Peradaban.

 *Ketika Polisi Menjadi Pembangun Peradaban dan Pejuang Kemanusiaan* 

Jika polisi hanya dipahami sebagai penegak hukum, maka keberhasilan kepolisian mudah diukur dari jumlah perkara yang ditangani dan jumlah pelanggaran yang ditindak.

Tetapi jika polisi dipahami sebagai Pembangun Peradaban, ukuran keberhasilannya menjadi jauh lebih luas.

Pertanyaannya bukan sekadar berapa banyak orang yang ditindak.

Pertanyaannya adalah:

Apakah hukum mampu mencegah konflik?

Apakah masyarakat mendapatkan perlindungan?

Apakah korban memperoleh keadilan?

Apakah masyarakat semakin memahami pentingnya hukum?

Dan yang paling penting, apakah penegakan hukum membuat kehidupan sosial menjadi lebih beradab?

Penegakan Hukum Bukan Sekadar Menghukum

Hukum pada dasarnya merupakan mekanisme masyarakat untuk mengatur kehidupan bersama.

Karena itu, penegakan hukum tidak semestinya berhenti pada penghukuman.

Ketika terjadi konflik, hukum harus menjadi jalan agar konflik tidak diselesaikan dengan kekerasan.

Ketika seseorang menjadi korban, hukum harus memberikan perlindungan.

Ketika terjadi pelanggaran, hukum memberikan batas.

Ketika masyarakat membutuhkan kepastian, hukum menjadi rujukan.

Dan ketika hukum ditegakkan, di dalamnya terdapat pesan edukatif mengenai batas perilaku yang dapat diterima dalam kehidupan bersama.

Dalam perspektif tersebut, polisi sebagai Pembangun Peradaban setidaknya memiliki enam tanggung jawab: menyelesaikan konflik secara beradab, mencegah eskalasi, melindungi korban, membangun budaya kepatuhan hukum, memberikan kepastian, dan menghadirkan edukasi.

Karena itu, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup dihitung dari banyaknya tindakan.

Ada hasil sosial yang lebih penting.

Tegas Tidak Berarti Kehilangan Kemanusiaan

Di titik ini muncul pertanyaan yang sering kali menjadi perdebatan: apakah polisi yang humanis berarti polisi yang lunak?

Jawabannya tidak harus demikian.

Humanisme bukan lawan dari ketegasan.

Kemanusiaan justru memberikan dasar moral bagi ketegasan.

Seorang polisi dapat bertindak tegas ketika tindakan tersebut memiliki dasar hukum, diperlukan untuk menghadapi ancaman, dilakukan secara proporsional, memiliki tujuan perlindungan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Yang menjadi persoalan bukan semata-mata apakah polisi memiliki kewenangan untuk bertindak.

Yang juga penting adalah bagaimana kewenangan tersebut digunakan.

Sebab kewenangan yang sah secara hukum tetap membutuhkan etika, profesionalisme, pengawasan, dan akuntabilitas.

Di sinilah gagasan polisi sebagai Pejuang Kemanusiaan memperoleh maknanya.

Polisi sebagai Pejuang Kemanusiaan

Pada akhirnya, objek utama pemolisian adalah manusia.

Manusia yang harus dilindungi.

Manusia yang memiliki hak.

Manusia yang dapat menjadi korban.

Manusia yang dapat menjadi saksi.

Manusia yang dapat menjadi tersangka atau terdakwa.

Manusia yang sedang mencari keadilan.

Karena itu, siapapun yang berhadapan dengan polisi tidak boleh kehilangan martabat kemanusiaannya.

Keadilan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir.

Proses juga penting.

Cara seseorang diperlakukan, cara informasi diberikan, kesempatan untuk didengar, penghormatan terhadap hak, dan sikap profesional aparat merupakan bagian dari pengalaman keadilan.

Inilah yang dalam kajian kepolisian dikenal melalui konsep procedural justice.

Masyarakat tidak hanya memperhatikan “apa keputusan polisi”, tetapi juga “bagaimana polisi mengambil dan menjalankan keputusan tersebut”.

Di sinilah legitimasi kepolisian dibangun.

Legitimasi bukan semata-mata berasal dari seragam atau kewenangan yang diberikan undang-undang.

Legitimasi juga tumbuh dari pengalaman masyarakat bahwa kewenangan tersebut dijalankan secara adil, profesional, dapat dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dari Power-Oriented Menuju Human-Centered Policing

Jika ketiga gagasan tersebut disatukan, kita memperoleh sebuah arah reformasi kultural yang menarik.

Polisi sebagai Penjaga Kehidupan memastikan masyarakat dapat hidup dan beraktivitas dengan aman.

Polisi sebagai Pembangun Peradaban memastikan konflik dan persoalan sosial diselesaikan melalui hukum dan mekanisme yang beradab.

Polisi sebagai Pejuang Kemanusiaan memastikan seluruh penggunaan kewenangan tetap berada dalam koridor hukum, etika, HAM, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Ketiganya saling melengkapi.

Penjaga kehidupan tanpa kemanusiaan dapat berubah menjadi sekadar kontrol.

Penegakan hukum tanpa orientasi peradaban dapat berhenti pada tindakan.

Humanisme tanpa ketegasan dapat kehilangan daya perlindungan.

Karena itu, yang diperlukan adalah keseimbangan.

Ketegasan hukum.

Kepekaan sosial.

Profesionalisme.

Akuntabilitas.

Kemanusiaan.

Inilah yang dapat disebut sebagai human-centered policing.

Bukan polisi tanpa kewenangan.

Bukan pula polisi tanpa ketegasan.

Melainkan polisi yang menggunakan kewenangannya untuk tujuan perlindungan manusia dan kehidupan sosial.

Teknologi Bukan Tujuan

Era kepolisian modern juga membawa tantangan baru.

Teknologi berkembang sangat cepat. Data, kecerdasan buatan, kamera, sistem informasi, pemetaan kejahatan, hingga berbagai perangkat digital membuka peluang besar bagi peningkatan kemampuan kepolisian.

Namun, teknologi tetaplah alat.

Teknologi tidak otomatis menghasilkan polisi yang lebih humanis.

Teknologi dapat mempercepat pelayanan, membantu membaca pola kejahatan, meningkatkan respons, dan memperkuat transparansi.

Tetapi teknologi tidak dapat menggantikan empati.

Tidak dapat menggantikan etika.

Tidak dapat menggantikan keteladanan.

Dan tidak dapat menggantikan tanggung jawab manusia dalam menggunakan kewenangan.

Karena itu, modernisasi kepolisian harus berjalan bersama reformasi kultural.

Jangan sampai institusi menjadi semakin canggih secara teknologi, tetapi hubungan manusia dengan manusia justru semakin jauh.

Pemimpin Menjadi Kunci

Tidak ada reformasi kultural tanpa kepemimpinan.

Budaya organisasi tidak hanya dibangun melalui slogan.

Budaya dibentuk melalui apa yang dicontohkan pemimpin, apa yang dihargai, apa yang diberikan penghargaan, apa yang dikenai sanksi, serta bagaimana kewenangan digunakan.

Jika organisasi mengatakan pelayanan adalah prioritas, maka sistem penghargaan harus menghargai anggota yang memberikan pelayanan berkualitas.

Jika pemecahan masalah menjadi orientasi, maka anggota yang mampu menyelesaikan masalah masyarakat harus mendapatkan apresiasi.

Jika profesionalisme menjadi nilai, maka pelanggaran etik harus ditangani secara konsisten.

Jika akuntabilitas menjadi prinsip, maka mekanisme pengawasan harus benar-benar bekerja.

Dengan kata lain, reformasi kultural membutuhkan konsistensi antara apa yang dikatakan organisasi dan apa yang dilakukan anggotanya.

Mengukur Reformasi dari Pengalaman Masyarakat

Mungkin inilah perubahan paling penting.

Ukuran reformasi tidak cukup hanya berasal dari dalam organisasi.

Ukuran reformasi harus dilihat dari pengalaman masyarakat.

Apakah masyarakat merasa lebih aman?

Apakah pelayanan lebih mudah?

Apakah persoalan lebih cepat diselesaikan?

Apakah konflik dapat dicegah?

Apakah korban mendapatkan perlindungan?

Apakah masyarakat merasa diperlakukan secara adil?

Apakah kewenangan dijalankan secara profesional?

Apakah masyarakat memiliki kepercayaan terhadap polisi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa kita pada satu rangkaian pemikiran:

Mindset → Values → Ethics → Behaviour → Policing → Trust → Legitimacy.

Reformasi dimulai dari pikiran.

Pikiran melahirkan nilai.

Nilai membentuk etika.

Etika terlihat dalam perilaku.

Perilaku menghasilkan praktik pemolisian.

Praktik pemolisian dirasakan masyarakat.

Pengalaman tersebut memengaruhi kepercayaan.

Dan kepercayaan menjadi salah satu fondasi legitimasi.

Polisi Tidak Boleh Kehilangan Kemanusiaannya

Pada akhirnya, reformasi kultural kepolisian bukan sekadar persoalan bagaimana membuat polisi semakin modern.

Yang lebih mendasar adalah bagaimana membuat kepolisian semakin bermakna bagi kehidupan masyarakat.

Ilmu kepolisian dapat menjadi salah satu fondasi untuk membangun cara pandang tersebut.

Polisi harus mampu membaca persoalan sosial, memahami manusia, menggunakan teknologi, menegakkan hukum, mencegah konflik, membangun kemitraan, dan menyelesaikan masalah.

Namun di atas semuanya, ada satu prinsip yang tidak boleh hilang:

Polisi tidak boleh kehilangan kemanusiaannya.

Sebab ketika kemanusiaan hilang, kewenangan dapat bergeser dari instrumen perlindungan menjadi instrumen dominasi.

Sebaliknya, ketika kewenangan dipadukan dengan hukum, etika, profesionalisme, akuntabilitas dan kemanusiaan, polisi dapat menjalankan peran yang jauh lebih besar daripada sekadar penegak hukum.

Polisi menjadi Penjaga Kehidupan.

Polisi menjadi Pembangun Peradaban.

Dan polisi menjadi Pejuang Kemanusiaan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan polisi yang mampu menangani kejahatan.

Masyarakat membutuhkan polisi yang membuat kehidupan terasa lebih aman, hukum terasa lebih adil, konflik dapat diselesaikan secara beradab, dan manusia tetap diperlakukan sebagai manusia.

Di situlah sesungguhnya reformasi kultural menemukan ukurannya: bukan pada seberapa banyak perubahan yang diumumkan, tetapi pada seberapa nyata perubahan itu dirasakan oleh masyarakat. ***

Komentar