Kamis, 04 Juni 2026 | 07:29
NEWS

Daerah dengan Zona Kuning, Oranye, dan Merah Tetap Belajar dari Rumah

Daerah dengan Zona Kuning, Oranye, dan Merah Tetap Belajar dari Rumah
Mendikbud Nadiem Makarim (Siedoo.com)

ASKARA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama sejumlah pihak mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru 2020/2021.

Panduan yang disusun dari hasil kerja sama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim mengatakan, penyusunan kebijakan ini tetap mengutamakan kesehatan warga di lingkungan sekolah. Baik murid maupun guru. 

“Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/6).

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. 

Namun untuk wilayah yang rentan berisiko terjadinya penularan dan penyebaran Covid-19, tidak boleh melakukan kegiatan pembelajaran secara normal. 

“Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan," jelas Nadiem. 

Maka satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah. Dengan jumlah peserta didik yang tercatat cukup banyak. 

"Hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten atau kota sehingga mereka harus tetap belajar dari rumah," kata Nadiem. 

Penyusunan keputusan kebijakan itu turut melibatkan Gugus Tugas Nasional, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR. 

 

Komentar