Rabu, 15 Mei 2024 | 03:38
NEWS

PLN Jamin Tidak Ada Kenaikan Tarif di Bulan Juni

PLN Jamin Tidak Ada Kenaikan Tarif di Bulan Juni
Ilustrasi. (Mojok)

ASKARA - PT PLN (Persero) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening bulan Juni 2020. 

PLN mengaku, kenaikan tagihan lebih disebabkan adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat pandemi Covid-19.

Perhitungan tagihan listrik terdiri dari dua komponen utama yaitu pemakaian yang dikalikan dengan tarif listrik. Sejak 2017, tarif listrik tidak mengalami kenaikan.

"Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikan tarif listrik," jelas Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril.

PLN juga memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA bersubsidi karena stimulus diberikan oleh pemerintah.

"Stimulus Covid-19 murni pemberian pemerintah bukan PLN. Dan kami tidak bisa melakukan subsidi silang. Kami juga diawasi oleh pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang," ujar Bob Saril.

Diketahui, PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter sehingga tagihan bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian tiga bulan sebelumnya.

Pada April, baru 47 persen petugas PLN melakukan pencatatan meter untuk tagihan bulan Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah.

Sementara pada bulan Mei hampir 100 persen dari pelanggan didatangi petugas pencatat meter untuk rekening bulan Juni. Sehingga tagihan rekening bulan Juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.

"Penggunaan rata-rata tiga bulan tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penggunaan rata-rata tiga bulan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meter," papar Bob Saril.

Merespons kenaikan tagihan yang terjadi pada pelanggan, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran.

Jika pada Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian tiga bulan. Kemudian 60 persen sisanya dibayar tiga bulan selanjutnya dengan besaran 20 persen setiap bulan. (industry) 

Komentar