Minggu, 19 Mei 2024 | 15:54
NEWS

Pemerintah Siapkan Penguatan Lembaga Pendidikan Keagamaan

Pemerintah Siapkan Penguatan Lembaga Pendidikan Keagamaan
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Dok. Kemenko PMK)

ASKARA - Tatanan kenormalan baru telah diberlakukan. Berbagai sektor kehidupan mulai dibuka kembali, mulai ekonomi, industri hingga pemerintahan. 

Untuk sektor pendidikan, saat ini tengah mempersiapkan berbagai afirmasi atau penguatan. Sebelumnya, Kementerian Keuangan sudah menyetujui anggaran Rp 2,36 triliun untuk afirmasi pendidikan keagamaan khususnya pondok pesantren.

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta pimpinan lembaga pendidikan keagamaan mengirimkan data terkait jumlah siswa, guru, regulasi, dan keperluan infrastruktur penunjang. Seperti layanan kebersihan, dan internet untuk proses belajar mengajar di masa normal baru. Agar implementasinya lebih merata untuk seluruh lembaga pendidikan keagamaan. 

"Kebijakan afirmasi ini akan diberlakukan sama sebagaimana yang telah dibahas dalam rapat sebelumnya. Kuncinya yaitu berada pada keakuratan data," katanya kepada media, Kamis (11/6).

Koordinasi data melalui satu pintu yaitu Kementerian Agama selanjutnya disampaikan kepada kementerian/lembaga terkait seperti Kemensos, Kemendes, Kemkominfo, Kementerian PUPR. 

Afirmasi lembaga pendidikan keagamaan berkaitan pula dengan pemenuhan kriteria kesehatan. Pimpinan lembaga pendidikan perlu berkomitmen memenuhi protokol kesehatan serta bekerja sama gugus tugas di wilayah setempat.

"Afirmasi tersebut untuk membantu permasalahan yang ada di lembaga pendidikan agar dapat berjalan sesuai dengan penanganan Covid-19 menuju masyarakat produktif dan aman," tutur Menteri Muhadjir. 

Pembukaan lembaga pendidikan keagamaan khususnya berasrama di tengah bencana non alam memang belum pasti. Namun ada opsi membuka lembaga pendidikan keagamaan menyesuaikan status aman Covid-19.

Menteri Muhadjir meminta Kementerian Agama untuk menyosialisasikan lebih detail mengenai acuan proses pembukaan lembaga pendidikan keagamaan.

"Kemenag akan menyosialisasikan lebih detail mengenai mekanisme pengelompokkan yang didasarkan pada status pelaksanaan kegiatan. Ajar mengajar menjadi acuan proses pembukaan lembaga pendidikan keagamaan," jelasnya.

Komentar