Minggu, 12 Mei 2024 | 19:51
NEWS

Komisi V: Pembatasan Penumpang Belum Layak Dihentikan

Komisi V: Pembatasan Penumpang Belum Layak Dihentikan
Ilustrasi. (Cnn)

ASKARA - Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan mempertimbangkan kembali penghapusan aturan pembatasan penumpang pada transportasi umum, mengingat kasus Covid-19 masih cukup tinggi.

Menurut anggota Komisi V Muh Aras, keputusan Kemenhub melakukan penghapusan pembatasan penumpang pada transportasi umum berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid-19.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 masih berstatus bencana nasional non alam sesuai Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Non Alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April lalu.

"Oleh karena itu, segala hal berkenaan dengan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk aturan pembatasan penumpang kami kira belum layak untuk dihentikan," jelas Aras kepada wartawan, Rabu (9/6).

Dia memberikan solusi sebaiknya semua moda transportasi umum diperbolehkan kembali beroperasi tetapi dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan serta pembatasan penumpang.

"Kemudian penegasan kembali pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di luar rumah seperti pembatasan karyawan bekerja di kantor, pembatasan pengunjung di mal, pasar dan tempat umum lainnya," ujar Aras yang juga ketua DPW PPP Sulawesi Selatan.

Demikian pula saat menghadapi tatanan kehidupan baru (new normal), Aras menyarankan petugas sebaiknya mengantisipasi lonjakan antrean penumpang di beberapa fasilitas transportasi umum seperti terminal dan stasiun. 

Komentar